spot_img
Senin, Februari 16, 2026
spot_img
BerandaNTBSUMBAWASumbawa Identifikasi Sejumlah Aset Sebagai Lokasi Gerai KMP

Sumbawa Identifikasi Sejumlah Aset Sebagai Lokasi Gerai KMP

Sumbawa Besar (suarantb.com) – Pemkab Sumbawa memastikan tengah melakukan identifikasi aset pemerintah di desa dan kelurahan yang nantinya akan diperuntukkan sebagai lokasi pembangunan gerai dan kantor Koperasi Merah Putih (KMP).

“Saat ini kami sedang melakukan rekapitulasi terhadap aset-aset yang ada di semua desa untuk kita siapkan sebagai lokasi pembangunan gerai dan kantor KMP,” kata Asisten II Setda Sumbawa, Lalu Suharmaji Kertawijaya, kepada wartawan, Jumat (21/11/2025).

Ia melanjutkan, dari 158 desa dan 8 kelurahan yang sudah memasukkan surat untuk permintaan lokasi pembangunan gerai dan kantor KMP sebanyak 100 desa dan kelurahan. Sementara untuk kelurahan rata-rata sudah memasukkan surat ke pemerintah kalau untuk desa masih terus berproses.

“Jadi, tinggal 65 desa yang belum memasukkan surat dan aset-aset yang sudah diminta ada aset pemerintah, desa, dan ada juga aset milik Kementerian dan BUMN,” ucapnya.

Terhadap aset-aset yang diminta tersebut, pihaknya tetap akan melakukan pengecekan lebih lanjut untuk memastikan kondisinya apa masih digunakan atau belum. Misalnya di desa ada aset berupa pustu yang belum digunakan, termasuk bangunan SD sehingga akan dilakukan pengecekan lebih lanjut ke leading sektor terkait.

“Kita harus bersurat ke leading sector terkait untuk pemanfaatan terhadap aset itu. Jangan sampai kita berikan ke KMP tetapi justru aset ini masih digunakan itu yang perlu kita hindari,” ujarnya.

Ia meyakinkan, pengecekan lebih lanjut tersebut dilakukan karena proses administrasi dianggap sangat penting untuk menekan terjadinya hal yang tidak diinginkan. Aset-aset tersebut nantinya sifatnya disewakan dan tidak akan dilakukan hibah pemerintah berdasarkan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kalau untuk mekanisme sewanya kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Kementerian. Karena nanti sewa aset tersebut bisa menjadi sumber pendapatan asli daerah termasuk desa,” tambahnya.

Ia juga menyebutkan, yang masih dikoordinasikan lebih lanjut terkait dengan aset milik BUMN seperti Pelindo dan lainnya. Hal itu perlu dilakukan jangan sampai aset tersebut digunakan tanpa sepengetahuan pihak terkait sehingga bisa menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Karena program ini sudah menjadi instruksi presiden, sehingga harus kita laksanakan. Makanya kami harus pastikan dulu aset-aset yang akan digunakan tersebut supaya aman,” timpalnya.

Ia pun meyakinkan, jika gerai dibangun di tanah desa, maka akan menjadi aset desa sementara jika dibangun di aset Kabupaten maka akan menjadi aset Kabupaten. Hal itu mengacu pada intruksi presiden (Inpres) nomor 17 tahun 2025.

“Masing-masing di inpres nomor 17 itu sudah jelas, TNI yang akan melakukan pengawasan, PT Agrinas yang membangun gerai itu yang bersumber dari Danantara dan desa yang menyiapkan lokasi dengan pola sewa,” tukasnya. (ils)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO