Giri Menang (suarantb.com) – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lombok Barat turun memonitor proses perizinan terkait rencana pembangunan kawasan Marina Bay di Kecamatan Sekotong. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan investasi mematuhi ketentuan tata ruang serta memenuhi persyaratan teknis yang diwajibkan.
Dari hasil monitor tersebut, tim menghentikan pengerjaan beberapa bagian pembangunan, lantaran belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kegiatan monitor dipimpin oleh Kepala Dinas PUPR Lombok Barat, Ahad Legiarto, bersama Sekretaris Dinas Lalu Ratnawi, Kepala Bidang Tata Ruang, Tim Teknis PUPR, serta didampingi Bhabinkamtibmas Desa Buwun Mas.
Pemeriksaan difokuskan pada kelengkapan dokumen Forum Penataan Ruang (FPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Dalam peninjauan lapangan, tim juga mengidentifikasi beberapa kegiatan pembangunan di wilayah Sekotong yang masih belum melengkapi dokumen perizinan. Atas temuan tersebut, Dinas PUPR meminta agar seluruh aktivitas fisik dihentikan sementara hingga izin yang diperlukan dinyatakan lengkap.
“Pemerintah Kabupaten Lombok Barat meminta agar seluruh kegiatan fisik dihentikan terlebih dahulu hingga semua perizinan dan persyaratan teknis terpenuhi,” jelas Kadis PUPR, Ahad Legiarto.
Menurutnya, pembangunan Marina Bay memiliki potensi dalam mendukung peningkatan pariwisata dan investasi di wilayah Sekotong. Namun, kepatuhan terhadap tata ruang menjadi prioritas utama demi terciptanya pembangunan yang tertib, aman, dan berkelanjutan.
Pemerintah Kabupaten Lombok Barat mengimbau seluruh investor untuk mengikuti prosedur perizinan dengan baik, mulai dari PKKPR, FPR, hingga PBG.
“Kami mendorong investor untuk memenuhi seluruh proses perizinan agar pembangunan dapat berjalan dengan lancar dan sesuai regulasi,” tambah Ahad.
Pemkab Lombok Barat menegaskan komitmennya untuk menjaga iklim investasi yang kondusif, sekaligus memastikan seluruh pembangunan tetap berada dalam koridor tata ruang yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Sekdis PUTR Lobar Lalu Ratnawi menambahkan,pihaknya turun ke Marina Bay untuk melakukan pengecekan terhadap titik-titik yang diajukan permohonan oleh Marina Bay.
“Memang lahan yang diajukan baru hanya 1,5 hektare belum mencapai lausan yang diiklankan, untuk itu kami menyesuaikan di lapangan terhadap titik-titik yang diajukan tersebut dan memperjelas terhadap kentuan teknis tata ruang dilokasi tersebut,” terangnya.
Dari hasil turun itu, pihaknya menemukan mulai pembangunan di beberapa titik. Namun belum ada PBG, sehingga pihaknya meminta dihentikan dulu proses pembangunan konstruksinya. “Sudah mulai pembangunannya di dua titik makanya itu yang harus diselesaikan dulu pengurusan PBG nya biar sesuai dengan teknis konstruksi,”jelasnya.
Pihaknya meminta Marina Bay untuk menyelesaikan dulu pengurusan izin PBG-nya baru mulai membangun konstruksi. Karena itu juga terkait sempadan pantai dan teknis bangunannya biar sesuai tata ruang dan teknis konstruksi. “Iya kami minta dihentikan sementara dulu karena kalau terus dibangun dan di lapangan ada yang tidak sesuai solusinya nanti pembongkaran,” pungkasnya.
Dikatakannya, pihak Marina Bay harus menaati ketentuan-ketentuan seperti sempadan pantai untuk areal terbangun. Ketentuan konstruksi untuk banguan-bangunan tersebut yang nantinya akan menjadi dasar pengeluaran IMB.
“Jadi mereka baru sampai tahap pengajuan rekomendasi tata ruang belum sampe ke izin PBG Karena tim dari Marina Bay belum melengkaapi izin teknis tersebut. Untuk itu kami mendorong untuk segera dilakukan koordinasi teknis dengan tim di PU,” ujarnya.
Pihaknya pun berharap pengajuan izin PBG itu segera dilengkapi pihak investor, ia memastikan izin cepat selesai asalkan kelengkapannya lengkap. (her)



