spot_img
Minggu, Februari 15, 2026
spot_img
BerandaNTBLOMBOK BARATRencana Penambahan Jam Kerja, Aparatur Desa di Lobar Berharap Kenaikan Siltap

Rencana Penambahan Jam Kerja, Aparatur Desa di Lobar Berharap Kenaikan Siltap

Giri Menang (Suara NTB) – Wacana penyesuaian jam kerja aparatur desa akan diberlakukan di Lombok Barat (Lobar). Menyusul diedarkannya rancangan peraturan Bupati ke desa-desa oleh pihak Dinas Pemberdayaan masyarakat Desa (PMD) setempat. Berdasarkan rancangan perbup tersebut, jam kerja aparatur desa bertambah dari jam 7.30 pagi hingga pukul 16.00 Wita.

Jika Perbup ini diberlakukan, para perangkat desa berharap agar penghasilan tetap (Siltap) atau tunjangan juga disesuaikan (ditambah). Beberapa point diatur dalam draf rancangan perbup tersebut, di antaranya hari kerja dan jam kerja perangkat desa, pada pasal 2 bahwa hari kerja pemerintah desa sebanyak lima hari kerja dalam satu minggu, yaitu hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.

Kemudian pada Pasal 3, diatur jam kerja perangkat desa sebanyak 37 jam 30 menit dalam 1 minggu tidak termasuk jam istirahat. Jam kerja perangkat desa di bulan Ramadhan sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu minggu tidak termasuk jam istirahat.

Perangkat Desa yang melaksanakan jam kerja kurang atau melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diperhitungkan dalam penilaian disiplin dan kinerja perangkat desa.

Kemudian di Pasal 4, Hari Kerja dan Jam Kerja Perangkat Desa ditetapkan, pada hari Senin sampai dengan hari Kamis jam Kerja mulai masuk pukul 07.30-16.00 Wita. Istirahat pukul 12.00 – 13.00 Wita. Jam kerja Hari Jumat, masuk pukul 07.30-16.30 Wita. Istirahat pukul 11.30 – 13.00 Wita.

Hari Kerja dan Jam Kerja Perangkat Desa pada Bulan Ramadhan diatur dalam Pasal 5, hari Senin sampai dengan hari Kamis jam kerja mulai pukul 08.00–15.00 Wita dan istirahat pukul 12.15–12.45 Wita, sedangkan pada hari Jumat, jam Kerja mulai pukul 08.00–15.30 Wita dan istirahat 12.00 – 13.00 Wita.

Sekretaris Desa Golong Ahmad Syukri, mengatakan terkait wacana penyesuaian penambahan jam kerja ini telah disosialisasikan melalui edaran Perbup ke desa-desa. Pihaknya telah menerima rancangannya Perbup tersebut, dengan penyesuaian dari pukul 7.30 pagi hingga pukul 16.00 Wita sore.

Sehingga kata dia, dengan penambahan jam kerja ini perlu disesuaikan dengan Siltap perangkat. Sebab otomatis beban kerja bertambah, yang tadinya bisa pulang pukul 14.00 Wita menjadi sore hari. Sehingga pekerjaan lain yang harusnya dikerjakan untuk menambah penghasilan keluarga tidak bisa dilakukan. “Maka perlu dinaikkan Siltap, itu harapan kami,” imbuhnya.

Hal senada disampaikan Sekretaris Desa Desa Tempos, Samsudin, S.Sos. Menurutnya waktu pelayanan di desa bersifat fleksibel, jika ada kegiatan sampai sore di kantor. Begitu pula warga yang butuh mendesak mereka ke rumah perangkat untuk keperluan pelayanan. “Konsekuensi dari penambahan jam kerja ini, kami berharap supaya Siltap itu naik. Regulasi gaji pokok perangkat setara PNS golongan IIIA,” sebutnya.

Namun PNS, kata dia banyak tunjangannya, berbeda dengan perangkat yang hanya mengandalkan gaji, sedangkan pekerjaannya banyak. Karena itu kalaupun gaji pokok berat dinaikkan, maka ia berharap disesuaikan tunjangan Aparatur desa.

Menanggapi wacana penyesuaian jam kerja ini, Perbup nya sudah final draft nya. Walaupun ada beberapa aspirasi beberapa perangkat desa, waktu kerja sampai pukul 14.00. “Draft sudah, kami juga sudah undang Forum kades Kecamatan, PPDI, sehingga di draf itu perlu diatur atribut untuk menyeragamkan,”imbuhnya. (her)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO