spot_img
Selasa, Februari 17, 2026
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAM133 NIP PPPK Paruh Waktu Belum Terbit, BKPSDM: Terkendala Dapodik dan Verifikasi...

133 NIP PPPK Paruh Waktu Belum Terbit, BKPSDM: Terkendala Dapodik dan Verifikasi BKN

Mataram (Suara NTB) – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram mengungkapkan bahwa sebanyak 133 Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu hingga kini belum terbit. Keterlambatan tersebut disebabkan proses penyelarasan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk formasi guru serta verifikasi berkas oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kepala BKPSDM Kota Mataram, Taufik Priyono, menjelaskan bahwa dari total Pegawai PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Mataram, masih ada 133 orang yang proses penetapan NIP-nya belum tuntas.

Dari jumlah tersebut, 50 orang merupakan formasi guru yang tengah menunggu pembaruan data penempatan pada Dapodik. “Data sudah masuk, terutama di Dinas Pendidikan untuk 50 formasi guru itu. Mereka menunggu update pada Dapodik sebagai dasar penempatan,” ujarnya, Minggu, 23 November 2025.

Sementara 83 orang lainnya di luar formasi guru masih dalam tahap verifikasi berkas oleh BKN. Menurut Taufik, proses ini menjadi salah satu penyebab keterlambatan terbitnya NIP PPPK paruh waktu.

“Untuk bulan ini belum bisa dipastikan oleh PIC yang bertugas di Kota Mataram. Kita menunggu saja proses di BKN, tetapi targetnya tetap keluar tahun ini,” jelasnya.

Taufik, yang akrab disapa Yoyok, menyebutkan bahwa jumlah keseluruhan pegawai non-ASN yang lolos sebagai PPPK paruh waktu tahun 2025 di Kota Mataram mencapai 3.070 orang.

Ia menambahkan, setelah seluruh NIP selesai diterbitkan, BKPSDM akan menyusun kontrak kerja tahunan bagi seluruh PPPK paruh waktu tersebut. “Kami targetkan tanggal mulai terhitung (TMT) PPPK paruh waktu pada Januari 2026,” katanya.

Sistem Kontrak PPPK Paruh Waktu di Mataram

Mengenai sistem kontrak, Yoyok menjelaskan bahwa sebelumnya kontrak PPPK paruh waktu ditandatangani oleh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing. Namun kini, surat keputusan (SK) akan ditandatangani langsung oleh Wali Kota Mataram untuk memperkuat legitimasi status kepegawaian.

Terkait penggajian, Taufik memastikan tidak ada perubahan dalam besaran gaji maupun jam kerja PPPK paruh waktu. Gaji standar Kota Mataram ditetapkan sebesar Rp1,5 juta, dengan sumber anggaran berasal dari APBD Kota Mataram, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk tenaga kesehatan di puskesmas dan rumah sakit, serta dana BOS untuk formasi guru.

“Tidak ada perubahan untuk gaji, jam kerja, dan lainnya. Yang berubah hanyalah status mereka yang nantinya sudah memiliki NIP PPPK Paruh Waktu sebagai bentuk pengakuan resmi dari pemerintah,” pungkasnya. (pan)

 

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO