KELURAHAN Pejarakan Karya, Kecamatan Ampenan, resmi ditetapkan sebagai kelurahan percontohan Pos Bantuan Hukum (POSBANKUM) di Kota Mataram. Penetapan ini menjadi salah satu langkah strategis Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) dalam memperkuat penerapan keadilan restoratif di tingkat akar rumput.
Program ini dirancang untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat serta mendorong penyelesaian sengketa secara dialogis tanpa harus menempuh jalur peradilan. Dengan adanya POSBANKUM, setiap warga yang menghadapi persoalan hukum diharapkan dapat memperoleh pendampingan awal, ruang konsultasi, dan solusi berbasis musyawarah.
Lurah Pejarakan Karya, Mulhakim menuturkan, kunjungan Tim Deputi Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas pada 11 November 2025 lalu memberikan dorongan besar bagi aparatur kelurahan.
Menurutnya, penetapan ini menjadi bukti kepercayaan pemerintah pusat terhadap kesiapan masyarakat Pejarakan Karya dalam menjalankan program pemberdayaan hukum berbasis komunitas.
“Kehadiran tim ini menjadi kesempatan berharga bagi kami untuk meningkatkan pemahaman dan memperkuat sinergi dalam mewujudkan penyelesaian hukum yang humanis dan berkeadilan,” ujarnya, Minggu, 23 November 2025.
Ia menjelaskan, kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilakukan Kemenko Kumham Imipas sangat relevan dengan upaya Pemerintah Kota Mataram yang tengah mendorong peningkatan kesadaran hukum di seluruh kelurahan. Melalui pendekatan keadilan restoratif, Mulhakim berharap persoalan antarmasyarakat dapat diselesaikan secara damai dan mencegah eskalasi konflik.
“Permasalahan warga kami harapkan dapat diselesaikan dengan musyawarah tanpa harus selalu melalui jalur pengadilan,” katanya.
Sebagai tindak lanjut dari penetapan kelurahan percontohan ini, pemerintah kelurahan mulai menggandeng tokoh masyarakat, lembaga adat, karang taruna, hingga kelompok perempuan untuk berperan aktif dalam penyelesaian sengketa sosial.
Menurut Mulhakim, kolaborasi ini penting untuk memastikan POSBANKUM tidak hanya menjadi struktur layanan, tetapi juga menjadi gerakan bersama untuk menciptakan lingkungan yang sadar hukum.
“Tentu kami melibatkan masyarakat secara langsung agar mereka merasa memiliki dan mau berperan aktif dalam program ini,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa program ini sejalan dengan agenda nasional untuk mensinergikan kebijakan hukum, HAM, imigrasi, dan pemasyarakatan secara inklusif.
Pejarakan Karya, kata Mulhakim, menjadi contoh bagaimana kebijakan pusat dapat diimplementasikan di tingkat lokal dengan pendekatan partisipatif.
“Kami berharap kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat dan tercipta budaya penyelesaian masalah yang lebih damai,” pungkasnya. (pan)



