spot_img
Rabu, Januari 28, 2026
spot_img
BerandaHEADLINEPenetapan UMP NTB 2026 Molor

Penetapan UMP NTB 2026 Molor

Mataram (Suara NTB) – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) NTB tahun 2026 molor, yang semula ditetapkan pada 21 November 2025, hingga 25 November belum ada penetapan. Molornya penetapan UMP ini menyusul belum adanya rumus resmi perhitungan UMR dari pusat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, Muslim mengatakan, molornya penetapan UMP NTB 2026 ini disebabkan sebagian daerah ingin menyesuaikan UMP sesuai dengan pendapatan. Artinya, rumus kenaikan UMP tidak lagi merata, namun sesuai dengan kondisi fiskal masing-masing daerah.

“Serikat pekerja memprotes kalau kenaikan sama se Indonesia. Misalnya Bekasi, itu kan UMR nya kan Rp4 juta. Di sini cuma Rp2 juta, jadi kalau bisa semakin besar daerah memiliki kemampuan fiskal yang bagus, dia mendapatkan kenaikan yang signifikan,” ujarnya, Selasa, 25 November 2025.

Meski ada gejolak permintaan serikat pekerja di pusat, Muslim memastikan di daerah, komunikasi intens terus dilakukan bersama Apindo dan serikat pekerja. Dalam komunikasi itu, serikat pekerja, katanya, menginginkan kenaikan upah cukup besar. “Kalau Serikat Pekerja ini kan maunya besar. Iya, kita juga maunya besar,” ucapnya.

Sementara itu, Apindo meminta agar penyesuaian UMP dilakukan secara rasional, mempertimbangkan kondisi usaha yang sedang melakukan efisiensi. Menurut Apindo, usaha di NTB masih menghadapi tantangan akibat lambannya pertumbuhan. Namun bila ruang kegiatan ekonomi diperluas dan mobilitas wisata meningkat, maka okupansi hotel, sektor kuliner, hingga layanan pendukung lainnya akan tumbuh.

“Perhitungan UMP ke depan basisnya harus sesuai fakta eksistensi. Kalau pun naik, jangan terlalu kecil dan jangan terlalu besar. Harus mengakomodasi serikat buruh dan dunia usaha,” jelasnya.

Dewan Pengupahan Sudah Bertemu

Pertemuan antara Dewan Pengupahan, Apindo, dan serikat pekerja sudah dilakukan. Namun seluruh pihak sepakat menunggu instruksi pusat sebelum menetapkan angka final. Bahkan usulan serikat pekerja yang sempat beredar di media, yakni sekitar 10 persen, belum bisa dijadikan rujukan.

“Semuanya sudah kita bahas. Tapi tetap menunggu petunjuk pusat. Baru nanti kita sesuaikan skenario dan rencana aksi untuk tahun depan,” terangnya.

Adapun dalam proses pembahasan UMP NTB 2026 tersebut, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) NTB itu memperkirakan pemerintah pusat akan mempertimbangkan beberapa indikator, seperti inflasi nasional yang cukup stabil serta pertumbuhan ekonomi yang berada pada kisaran 5 persen secara nasional dan sekitar 3 persen di NTB.

“Pemerintah pusat pasti arif dan bijak. Tren ekonomi mulai membaik, tapi dinamika juga ada. Itu semua diperhitungkan,” katanya. (era)

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO