Tanjung (Suara NTB) – Keberadaan Pondok Pesantren di Kabupaten Lombok Utara (KLU) berperan penting dalam membangun generasi cerdas, Islami, beradab, dan berbudi pekerti luhur. Sudah sejak lama lembaga ini terbentuk, tetapi intervensi melalui anggaran daerah tergolong minim. Menyadari hal itu, Fraksi PKB DPRD Kabupaten Lombok Utara, menjadi satu dari sekian banyak Fraksi yang mendorong terbentuknya Peraturan Daerah (Perda) tentang penguatan Pondok Pesantren.
Ketua DPRD Lombok Utara, sekaligus Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) – DPRD Lombok Utara, Agus Jasmani, S.IP., Selasa (25/11/2025) menegaskan, Perda yang spesifik mengatur Pondok Pesantren perlu ada di Lombok Utara. Lembaga Pendidikan ini sangat berperan dalam mendukung kualitas pendidikan di Lombok Utara.
“Perda Pondok Pesantren kita usahakan bisa dibahas tahun 2027 mendatang. Kalau untuk tahun 2026, tidak bisa masuk karena pembahasan Propemperda hampir final,” ungkap Agus.
Ia menyampaikan, pada tahun 2026 mendatang pihaknya di Fraksi PKB akan menginisiasi penyusunan Naskah Akademik dan Draf Raperda. Diyakini, bahwa tidak hanya F-PKB, tetapi juga F-PKN (PPP dan PKS), dan F-PBB juga mendukung Raperda ini.
Agus menegaskan, tidak ingin Raperda Pondok Pesantren yang masuk melalui Raperda inisiatif DPRD hanya tercatat sebagai judul saja. Ia mengambil contoh pada lima Raperda Inisiatif di DPRD. Dalam beberapa tahun ini Raperda inisiatif tersebut tetap diajukan dalam Propemperda, namun tidak satu pun dapat dibahas karena kendala NA dan Draf.
Ketua DPRD melanjutkan, hadirnya Pondok Pesantren tidak bisa dipandang sebelah mata. Di Lombok Utara, kata dia, terdapat sekitar 42 Pondok Pesantren. Jumlahnya ini menjadi representasi tingginya minat warga untuk menyekolahkan anaknya di lembaga pendidikan Islam. Bahkan jika ditelisik secara mendalam, Pondok Pesantren banyak mengajarkan ilmu pengetahuan yang tidak diajarkan di sekolah umum. Sebut saja, pendalaman Al-Qur’an, tafsir, hadits, fiqh hingga Hukum Islam.
“Mengapa regulasi ini penting, karena hampir semua lembaga Pondok Pesantren sejauh ini berdiri di kaki sendiri. Paling tidak, setelah kita atur di Perda, ada perhatian langsung dari pemerintah daerah. Statusnya sebagai lembaga pendidikan mestinya mendapat intervensi yang sama dengan sekolah umum,” ungkap Agus.
Ia menyambung, Fraksi PKB memiliki target untuk menggoalkan Raperda Ponpes dapat dibahas 2027. Jika tidak ada kendala, tahun 2028 mendatang intervensi anggaran daerah kepada Ponpes sudah dapat dialokasikan, minimal menguatkan sistem pendidikan pondok dengan membantu menambah fasilitas untuk para santri.
“Sekarang ini yang kita perhatikan, anggaran untuk Pondok Pesantren masih parsial atau hanya berasal dari aspirasi DPRD. Itu pun belum semua Dewan karena beban aspirasi kepada konstituen juga tidak sedikit,” tambahnya.
Menurut Agus, Pemda Lombok Utara yang memiliki Pondok yang cukup banyak perlu mengambil langkah strategis dengan menjadi Kabupaten yang lebih awal menindaklanjuti regulasi Pondok Pesantren. Pasalnya di tingkat pusat, pemerintah sudah mengakui keberadaan Ponpes dengan lahirnya UU No. 18 tahun 2019 tentang Ponpes, Permenag Nom3p tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren serta Permenag No. 31 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren.
“Pondok Pesantren menjadi rumah besar masyarakat kita untuk membentuk karakter generasi islami, disiplin, mandiri dan bertanggungjawab. Dengan keseimbangan antara ilmu agama dan ilmu sosial, kita optimis daerah ini tidak kehilangan generasi penerus yang handal, bahkan mungkin berpikir jauh dari apa yang kita bangun saat ini,” tegasnya. (ari/*)



