spot_img
Selasa, Februari 17, 2026
spot_img
BerandaBREAKING NEWSPersentase Belanja Pegawai di Atas Ketentuan, Pemkab Lombok Tengah Putuskan Tidak Angkat...

Persentase Belanja Pegawai di Atas Ketentuan, Pemkab Lombok Tengah Putuskan Tidak Angkat Pegawai Lagi

Praya (suarantb.com) – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) memutuskan untuk tidak mengangkat atau menambah pegawai lagi dari honorer non-database tahun depan. Salah satu pertimbangannya yakni beban belanja pegawai yang saat ini cukup besar. Yakni, persentase anggaran belanja pegawai sudah mencapai 39 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Jumlah tersebut di atas ketentuan pemerintah pusat yang mengatur belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD. “Untuk tenaga honorer non-database sudah tidak ada pengangkatan lagi tahun depan,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Loteng H. Lalu Firman Wijaya, S.T.,M.T., kepada Suara NTB, akhir pekan kemarin.

Ia menegaskan, pengangkatan pegawai di Lombok Tengah hanya sampai pengangkatan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu saja. Adapun untuk tenaga honorer yang tidak masuk dalam kriteria untuk diangkat sebagai tenaga PPPK sesuai ketentuan pemerintah pusat, diputuskan tidak ada pengangkatan lagi, terutama lagi untuk tenaga guru.

Firman menambahkan dengan pengangkatan tenaga PPPK paruh waktu yang saat ini sedang berproses saja, jumlah pegawai lingkup Pemkab Lombok Tengah sudah cukup banyak. Yang secara tidak langsung akan menambah besar beban belanja pegawai, sehingga untuk menekan belanja pegawai, maka pengangkatan pegawai cukup sampai PPPK Paruh Waktu saja.

Belanja Pegawai Tidak Boleh Lebih dari 30 Persen

Terlebih mulai tahun 2027 mendatang pemerintah pusat sudah mengingatkan bahwa beban belanja pegawai di masing-masing daerah tidak boleh lebih dari 30 persen. Maka semaksimal mungkin Pemkab Loteng akan menekan belanja pegawai. Salah satu yakni dengan tidak mengangkat pegawai lagi.

Pemerintah pusat juga sudah menegaskan kalau mulai tahun depan tidak boleh lagi ada tenaga honorer yang dipekerjakan. “Ketentuannya mengatakan sudah tidak boleh lagi ada pengangkatan tenaga honorer lagi,” tandas mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Loteng ini.

Sebelumnya, Pemkab Loteng sudah melakukan inventaris data jumlah tenaga honorer yang tidak masuk database. Dan, ditemukan ada anomali data. Di mana data jumlah tenaga honorer/pegawai di Lombok Tengah ternyata cukup banyak dan itu di luar perkiraan.

Ada juga yang ditemukan pegawai atau tenaga honorer di Lombok Tengah yang masa kerjanya kurang dari dua tahun. Terutama tenaga guru. Artinya, mereka bekerja setelah tahun 2022. Padahal itu menyalahi aturan. Karena setelah tahun 2024 sudah tidak boleh lagi ada pengangkatan tenaga honorer. “Tapi tetap didata, hanya sebagai laporan dan bahan untuk pengambilan kebijakan ke depan. Bukan untuk proses pengangkatan,” imbuh Firman.

Terkait proses pengangkatan tenaga PPPK Paruh Waktu, Ketua KONI Loteng ini menambahkan saat ini masih berproses. Dari sebanyak 4.500 lebih tenaga PPPK paruh waktu yang akan diangkat masih ada sekitar 800 tenaga PPPK paruh waktu yang belum keluar hasil verfak (verifikas faktual)-nya. Namun dengan sisa waktu yang ada, pihak optimis tahun ini proses pengangkatan tenaga PPPK Paruh Waktu bisa dituntaskan. (kir)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO