PEMPROV NTB enggan memberikan komentar soal penetapan Ketua Komisi IV DPRD NTB, HK sebagai tersangka kasus dugaan dana “siluman” DPRD NTB 2025 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB pada Senin, 24 November 2025.
Wakil Gubernur NTB, Indah Dhamayanti Putri selepas rapat paripurna di ruang Tambora Kantor Gubernur NTB enggan memberi penjelasan. ‘’No comment, kita tidak berkomentar ya,” ujarnya.
Menyinggung apakah penetapan tersangka tiga anggota DPRD NTB ini mengganggu jalannya pembahasan anggaran, Wagub Dinda memastikan penetapan tersangka tidak akan mempengaruhi pembahasan anggaran NTB. “Tidak lah,” kata Wagub singkat.
Sementara, selaku Bendahara Partai Golkar NTB, Wagub juga tidak mau memberikan banyak komentar mengenai akankah HK yang juga Wakil Ketua Bidang Kepartaian Partai Golkar sekaligus Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD NTB akan dicopot dari jabatannya. “Kalau itu nanti kita lihat. Nanti partai memutuskan,” ucapnya.
HK kini menyusul dua anggota DPRD lainnya, yaitu IJU dan MNI yang lebih dulu ditetapkan tersangka pada kasus yang sama yaitu dugaan gratifikasi (dana “siluman”) pemberi uang terhadap 15 anggota dewan baru senilai Rp2 miliar lebih.
Pasal yang disangkakan kepada HK pun sama, yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (era)


