Sumbawa Besar (Suara NTB) – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa, menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 41,96 gram di Kecamatan Maronge sekaligus mengamankan tiga orang pelaku diduga bandar dan pengedar, Minggu (23/11/2025) sekitar pukul 14.30 Wita.
“Para pelaku yang kita amankan masing-masing berinisial A (37), I (32), dan seorang perempuan inisial R (29) saat kita lakukan penggerebekan di kediaman A yang diduga bandar,” kata Kasat Narkoba Polres Sumbawa, Iptu Harirustaman kepada wartawan, Senin (24/11/2025).
Ia melanjutkan, penggerebekan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas jual beli sabu yang dilakukan oleh A. Menindak lanjuti laporan tersebut tim kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap mereka.
“Jadi, dari pengeledahan badan terduga pelaku A, kita temukan satu poket sabu di lipatan celana kanannya dan di kamar tengah dan kamar depan sebanyak 15 poket termasuk satu poket besar,” ujarnya.
Sementara untuk dua orang lainnya, diamankan lantaran mereka ada di lokasi tersebut yang diduga orang yang mengedarkan barang tersebut. Para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif untuk memastikan perannya masing-masing.
“Karena di lokasi tersebut ada tiga orang, sehingga semuanya kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut termasuk peran mereka masing-masing,” ucapnya.
Ia melanjutkan, dalam pengungkapan pihaknya menyita sebanyak 16 poket sabu dengan berat bruto keseluruhan 41,95 gram. Selain itu pihaknya juga mengamankan, satu buah timbangan digital, dua bendel klip kosong, dua buah pipa kaca, tiga buah skop, dan uang tunai sebesar Rp 600.000.
“Ketiga terduga pelaku dan seluruh barang bukti sudah kita bawa ke Polres Sumbawa untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” tukasnya. (ils)


