Kota Bima (suarantb.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bima mengambil langkah strategis untuk memperkuat pengamanan dan pengelolaan aset daerah menyusul maraknya penguasaan dan klaim terhadap lahan milik pemerintah.
Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan, S.H., menegaskan pentingnya memastikan seluruh aset memiliki legalitas yang jelas agar tidak menjadi persoalan di kemudian hari. Ia menyoroti semakin banyak pihak yang menguasai atau mengklaim aset daerah yang sudah tercatat dalam KIB milik Pemkot Bima. Karena itu, menurutnya pemerintah harus mempercepat inventarisasi dan pengamanan dokumen kepemilikan.
“Penertiban dan pengamanan aset adalah komitmen Pemkot Bima untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan efektif dan efisien. Kita ingin memastikan tidak ada aset yang tercecer atau tidak memiliki kepastian hukum,” ujarnya, Selasa (25/11/2025).
Berdasarkan hasil pendataan, terdapat 66 aset bidang tanah milik Pemkot Bima yang merupakan hasil serah terima dari Pemerintah Kabupaten Bima dan hingga kini belum bersertifikat. Sebagian lahan itu bahkan sudah dikuasai atau diklaim masyarakat.
Persoalan ini muncul karena berbagai kondisi, seperti tanah hasil tukar guling sebelum pemekaran, adanya rumah pribadi yang terbangun di atas lahan aset, sertifikat yang terbit atas nama perorangan, hingga klaim rumah dinas berdasarkan perjanjian sewa beli yang tidak memiliki dokumen sah. Selain itu, ada ahli waris yang mengajukan tuntutan ganti rugi setelah proses tukar guling dilakukan, serta beberapa aset masih ditempati pengguna lama.
Persoalan yang cukup kompleks terjadi di kawasan Amahami, Kelurahan Dara, khususnya pada aset NOP 50, 51, dan 70. “Pada NOP 70, tanah tersebut telah melalui proses tukar guling pada 1998 oleh Pemerintah Kabupaten Bima dengan saudara Maman, namun kini diklaim oleh adiknya, Ahyar, yang menyebut lahan itu adalah hak waris dari ibu kandung mereka. Sementara NOP 50 dan 51 juga merupakan hasil tukar guling dengan saudari St. Mariam, tetapi penggugat menyatakan bahwa sekitar 1.000 meter persegi dari total 2.700 meter persegi tanah tersebut adalah bagian dari warisan keluarga sesuai sertifikat yang mereka miliki,” paparnya.
Untuk mencegah sengketa baru, Wakil Wali Kota meminta Lurah Dara meningkatkan kehati-hatian dalam memberikan rekomendasi permohonan penerbitan sertifikat masyarakat di wilayahnya. Ia menekankan agar tidak ada rekomendasi yang justru memperkuat klaim sepihak atas aset pemerintah.
“Pemkot Bima berkomitmen memperkuat administrasi aset, menelusuri kembali seluruh alas hak hasil serah terima dari Pemkab Bima, serta mempercepat pengurusan sertifikat untuk aset yang tidak bermasalah. Pemerintah juga memperkuat koordinasi lintas instansi guna memastikan proses pengamanan aset berjalan efektif,” pungkasnya.
Upaya penguatan ini diharapkan dapat memberi kepastian hukum terhadap aset daerah, mencegah klaim sepihak masyarakat, dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel di Kota Bima. Pemerintah memastikan penyelesaian persoalan aset tetap menjadi prioritas dalam peningkatan kualitas pelayanan publik. (hir)

