spot_img
Rabu, Februari 18, 2026
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMPemkot Mataram Tidak Bisa Sendiri Tangani Banjir

Pemkot Mataram Tidak Bisa Sendiri Tangani Banjir

Mataram (Suara NTB) – Banjir menjadi ancaman serius di Kota Mataram. Penanganan tidak bisa secara parsial, melainkan perlu mitigasi infrastruktur dari hulu. Pemkot Mataram tidak bisa sendiri menangani bencana tahunan tersebut.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mataram, Lale Widiahning menerangkan, penanganan banjir sebenarnya diharapkan intervensi dari Pemerintah Provinsi NTB, untuk menjembatani antara Pemerintah Kota Mataram dan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

Bencana alam ini perlu ditangani bersama-sama, karena tidak bisa diserahkan sepenuhnya ke Kota Mataram untuk menangani. “Sebenarnya perlu duduk bersama untuk menangani banjir ini. Kita berharap bantuan Pemprov untuk memfasilitasi dengan Lombok Barat,” terangnya.

Penanganan banjir diakui, tidak dilakukan secara parsial melainkan perlu penyelesaian di bagian hulu. Lale menggambarkan banjir yang melanda Kota Mataram pada bulan Juli 2025, disebabkan volume air dari hulu cukup tinggi. Padahal di Kota Mataram intensitas hujan tidak terlalu deras. Semestinya ada pembagian air ke hulu, sehingga limpahan air tidak seluruhnya mengarah ke Mataram. “Kita tidak bisa selesai sendiri, karena setelah dicek ternyata muaranya di Batukliang, Lombok Tengah. Jadi perlu bersama-sama menyelesaikannya,” jelasnya.

Mitigasi infrastruktur harus dimulai di bagian hulu. Solusinya kata Lale, bisa membangun waduk dan lain sebagainya. Waduk tidak memungkinkan dibangun di Kota Mataram, karena keterbatasan lahan. Oleh karena itu, ia mengharapkan perhatian serius dari Pemprov NTB untuk memediasi tiga wilayah tersebut.

Di satu sisi kata dia, penanganan jangka pendek rutin dilakukan Kota Mataram melalui normalisasi saluran dan sungai. Kendala dihadapi di lapangan adalah kesadaran masyarakat. “Untuk perawatan sungai rutin dilakukan setiap hari,” ujarnya.

Apakah banjir ini kontribusi dari penyalahgunaan bantaran sungai dan alih fungsi lahan? Ia menjelaskan,penyalahgunaan di bantaran kali seharusnya dilihat kepemilikan di bantaran kali. Sejauh ini, tidak terlalu banyak pelanggaran mengambil badan sungai. Berbeda halnya dengan bantaran sungai dimanfaatkan untuk bermukim. Penertiban harus dilakukan tetapi perlu mempertimbangkan aspek sosial. “Iya, kalau badan sungai tidak ada. Pelanggaran paling banyak di bantaran sungai,” ujarnya.

Lale belum berani memprediksi sampai berapa lama Kota Mataram terbebas dari banjir. Ia membandingkan dengan Jakarta dan segala teknologi yang dirancang oleh para ahli berpikir, juga belum bisa menyelesaikan permasalahan tahunan tersebut. (cem)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO