Giri Menang (suarantb.com) – Peredaran rokok Ilegal di Lombok Barat termasuk terbesar atau tertinggi di NTB. Hal ini dampak dari gencarnya upaya pemberantasan rokok ilegal yang dilakukan Pemkab setempat. Pada Selasa (25/11/2025), Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Barat dan Bea Cukai Mataram melaksanakan kegiatan pemusnahan perdana terhadap barang kena cukai ilegal, yang digelar di Gedung Budaya Narmada.
Kasatpol PP Lombok Barat I Ketut Rauh mengatakan, bahwa kegiatan pemusnahan rokok ilegal di Lombok Barat pada tahun 2025 dan pertama dilakukan di luar Kantor Bea Cukai Mataram. Pemusnahan tersebut merupakan bagian akhir dari rangkaian panjang penanganan peredaran rokok ilegal. Penindakan terhadap rokok tanpa pita cukai atau cukai palsu dimulai dari sosialisasi kepada masyarakat dan pedagang.
Dilanjutkan dengan pengumpulan informasi, hingga operasi pemberantasan bersama Bea Cukai serta aparat penegak hukum lainnya.Selama Januari hingga November 2025, Satpol PP Lombok Barat bersama Bea Cukai Mataram berhasil menyita sekitar 886 ribu batang rokok ilegal.
“Namun pada tahap pemusnahan perdana ini, jumlah yang dimusnahkan terdiri dari 68.108 batang rokok berbagai merek serta 7.030 gram tembakau iris ilegal. Pemusnahan lanjutan dijadwalkan pada awal Desember,” jelas Rauh.
Ia menegaskan, peran masyarakat sangat krusial dalam memutus peredaran rokok ilegal. Ia mengimbau agar penjual tidak menjajakan, distributor tidak mengedarkan, dan konsumen tidak menggunakan produk ilegal tersebut. “Selama ada permintaan, produsen akan terus memproduksi. Dengan menghentikan penggunaan, kita harapkan produsen tutup dengan sendirinya,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa Kecamatan Lembar dan Gerung menjadi wilayah dengan tingkat peredaran rokok ilegal tertinggi, diduga karena kedekatannya dengan pelabuhan. Dalam penindakan awal, petugas melakukan edukasi serta menyita barang bukti. Namun bila pelanggaran terus berulang, sanksi yang lebih tegas akan diberlakukan.
Sementara itu, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Mataram Adi Cahyanto memaparkan, jaringan peredaran rokok ilegal kini semakin luas, tidak terpaku pada satu daerah. Produk ilegal dari Jawa, misalnya, dengan mudah dapat masuk ke Lombok, Sulawesi hingga Kalimantan. Adi mengungkap perubahan signifikan pada modus penjualan. Jika sebelumnya para sales mendatangi rumah atau kios secara langsung, kini pemasaran banyak beralih ke sistem transaksi online dan COD (Cash on Delivery). “Modus ini cukup menyulitkan karena barang sering tidak dikirim dari Lombok, sehingga sulit melacak siapa pengirimnya,” jelasnya.
Terkait penindakan, Bea Cukai Mataram telah menjatuhkan sanksi pidana kepada beberapa pelaku. Dua orang tersangka asal Lombok bahkan sudah dipidana setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21). Mereka dijerat Pasal 54 Undang-Undang Cukai, dan dalam kondisi tertentu bisa juga dikenai Pasal 56.
Selain pidana, sejumlah pelaku juga dikenakan sanksi denda sesuai prinsip ultimum remedium, yang mengutamakan pemulihan kerugian negara. Besaran denda dihitung berdasarkan tarif cukai dikalikan tiga per batang. Dalam kegiatan pemusnahan tersebut, nilai kerugian negara dari barang yang dimusnahkan ditaksir mencapai Rp160 juta. Adi menegaskan, kegiatan ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dan Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Lombok.
“Kami harap masyarakat tidak tergiur harga murah. Rokok ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga memicu persaingan usaha yang tidak sehat,” ujarnya. Dengan komitmen bersama, aparat berharap peredaran rokok ilegal di Lombok dapat ditekan secara signifikan menjelang 2026. (her)

