spot_img
Selasa, Februari 17, 2026
spot_img
BerandaNTBSUMBAWASumbawa Belum Terbitkan Surat Pemberhentian Sementara Kades Jotang

Sumbawa Belum Terbitkan Surat Pemberhentian Sementara Kades Jotang

Sumbawa Besar (Suara NTB) – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumbawa memastikan belum menerbitkan surat pemberhentian sementara terhadap Kades Jotang (HH), meskipun sudah ditetapkan menjadi tersangka di kasus dugaan pungutan liar penerbitan sertifikat.

“Di Perbup nomor 7 mengatur kalau ada penetapan tersangka harus ada surat resmi yang diterima sebagai dasar pemberhentian sementara. Namun, kami belum terima surat tersebut dari penyidik kepolisian,” kata Kepala Dinas PMD melalui Kabid Administrasi Pemerintahan Desa Muhammad Jalaluddin, kepada Suara NTB, Selasa, 25 November 2025.

Ia meyakinkan, selama surat tersebut bekum diterima, maka pihaknya tidak punya dasar untuk menerbitkan surat pemberhentian sementara. Pihaknya pun sudah bersurat secara resmi ke kepolisian untuk bisa memberikan surat penetapan tersangka tersebut tetapi hingga saat ini belum diberikan.

“Kita sudah minta surat penetapan tersangkanya, tetapi belum diberikan sehingga kami tidak bisa melakukan pemberhentian sementara terhadap HH,” jelasnya.

Ia melanjutkan, mekanisme pemberhentian sementara itu dilakukan untuk memastikan roda pemerintahan di desa tidak terganggu. Apalagi saat ini ada beberapa program yang dijalankan oleh desa sehingga harus ada penanggung jawab untuk menyukseskan program yang ada.

“Kalau untuk pemberhentian tetap kami masih menunggu putusan inkrah majelis hakim. Jika nanti yang bersangkutan dinyatakan tidak bersalah maka status pemberhentian sementara bisa dicabut,” ujarnya.

Pemerintah juga saat ini masih menunggu adanya turunan UU nomor 3 terkait dengan pelaksanaan Pilkades. Sebab sudah ada beberapa desa yang kepala desanya akan berakhir mulai dari tahun 2026 hingga tahun 2030 mendatang. “Kami masih menunggu informasi lebih lanjut dari Pemerintah pusat terkait pelaksanaan Pilkades serentak karena sudah beberapa desa yang mulai berakhir masa jabatannya,” ucapnya.

Sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa, menetapkan kepala desa HH, RH selaku ketua umum blok, AS selaku Sekdes, DS alias dedet salah satu staf di kantor desa sebagai tersangka di kasus tersebut.

Di kasus tersebut pun terungkap masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. RH bertugas sebagai orang yang memungut sejumlah uang dari masyarakat untuk pengurusan sertifikat sementara untuk tiga tersangka lainnya membiarkan aksi yang dilakukan RH.

“Di regulasi tidak ada aturan yang memperbolehkan adanya pungutan dalam penerbitan sertifikat. Bahkan uang yang dipungut itu pun tidak masuk dalam PADes melainkan digunakan secara pribadi,” kata Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP Dilia Pria Firmawan.

Dilia pun memastikan, sebelum penetapan tersangka pihaknya sudah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Bahkan pihaknya juga telah memeriksa Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan beberapa orang penerima redistribusi sertifikat tersebut. “Memang tersangka sudah kita tetapkan, tetapi belum kita lakukan penahanan. Kami juga tengah mengusahakan untuk merampungkan berkasnya,” tukasnya. (ils)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO