Sumbawa Besar (Suara NTB) – Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Sumbawa mencatat sebanyak 339 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pengangkatan tahun pertama yang akan berakhir masa kontraknya di akhir tahun 2025.
“Jadi, yang pengangkatan pertama PPPK tahun 2021 maka akan berakhir 31 Desember 2025. Kami juga akan segera mengusulkan perpanjangan ke Kemenpan RB terhadap PPPK yang akan berakhir kontraknya,” kata Kepala BKPSDM melalui Kabid Pengadaan dan Informasi Kepegawaian, Serahlihuddin, kepada Suara NTB, Rabu, 26 November 2025.
Ia melanjutkan, dari 339 orang tersebut ada sekitar 40 orang tenaga penyuluh. Khusus untuk tenaga penyuluh pertanian status kepegawaiannya sudah dialihkan ke Kementerian Pertanian (Kementan) sehingga tidak lagi menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk proses lebih lanjut.
“Rata-rata TMT 339 orang tersebut berlaku mulai Januari tahun 2021 dan berakhir pada tanggal 25 Desember sehingga kita akan segera mengusulkan perpanjangan,” ujarnya.
Serahlihuddin meyakinkan, ketika masa perpanjangan masa kerja tersebut disetujui, maka pemerintah akan langsung menempatkan di posisi awal mereka bekerja. Kendati demikian, pihaknya tetap membuka ruang bagi PPPK yang akan mengusulkan perpindahan lokasi penempatan.
“Ruang untuk perpindahan lokasi penempatan tetap kita buka, tetapi dengan catatan harus mendapatkan persetujuan dari Kemenpan tidak bisa langsung pindah begitu saja,” tambahnya.
Ia mencontohkan, misalnya tenaga guru sebelumnya ia bertugas di sekolah A lalu kemudian ingin pindah ke sekolah B ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian. Pertama apakah ada kebutuhan tenaga (formasi) di sekolah yang akan dituju harus dipastikan dulu.
“Itu kami lakukan jangan sampai saat kita pindahkan, justru di sekolah yang dituju formasinya masih ada atau justru penuh. Sementara sekolah yang ditinggalkan justru kosong ini yang perlu kita pikirkan,” ujarnya.
Disinggung terkait, nasib 471 tenaga PPPK paruh waktu tambahan yang diusulkan ke BKN, ia mengaku hingga saat ini masih menunggu informasi lebih lanjut. Apalagi kebijakan pengangkatan tenaga ASN ini berada di Kemenpan RB daerah sifatnya hanya mengusulkan saja sesuai dengan kondisi yang ada.
“Kami masih menunggu informasi lebih lanjut dari Kemenpan RB untuk nasib usulan tambahan tersebut dengan harapan bisa disetujui,” tambahnya.
Pemerintah pun sangat berharap agar usulan tambahan tersebut bisa disetujui oleh BKN mengingat tambahan tenaga kerja tersebut sangat dibutuhkan oleh daerah. Pemerintah pun hingga saat ini belim memiliki opsi lain jika usulan itu tidak diterima melainkan dirumahkan.
“Kami berharap usulan itu bisa disetujui, sehingga kebutuhan tenaga kerja bisa disetujui untuk mempercepat pembangunan yang ada di daerah,” tukasnya. (ils)


