spot_img
Jumat, Desember 26, 2025
spot_img
BerandaNTBSUMBAWA BARATPemda KSB Tangani TPS Liar Lewat Intervensi Anggaran Desa

Pemda KSB Tangani TPS Liar Lewat Intervensi Anggaran Desa

Taliwang (suarantb.com) – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melakukan berbagai upaya dalam penanganan keberadaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar. Salah satu caranya adalah lewat intervensi anggaran desa.

Pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) tahun ini, Pemda KSB telah menambah Anggaran Dana Desa (ADD) sekitar Rp60 miliar lebih. Dalam penambahan tersebut ada enam mandat Bupati untuk pemanfaatannya. Di mana salah satunya desa wajib membangun dan mengoperasikan fasilitas pengelolaan sampah di wilayah masing-masing.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KSB, Aku Nur Rahmadin mengatakan, menindaklanjuti mandatori tersebut pihaknya saat ini melakukan pendampingan ke seluruh desa/kelurahan. Desa dan kelurahan diarahkan untuk membentuk kelembagaan khusus dalam penangan sampah warganya. “Sekretaris dan semua kepala bidang jadi koordinator pendampingan di tiap kecamatan untuk memastikan perintah pak Bupati itu terlaksana,” katanya, Rabu (26/11/2025).

Desa maupun kelurahan pun secara bertahap mulai membentuk kelembagaan pengelolaan sampahnya tersebut. Menurut Rahmadin, bagi desa dan kelurahan yang sudah memiliki fasilitas Tempat Pembuangan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) lantas diarahkan untuk mengaktifkannya.

Sedangkan bagi yang tidak memiliki, diarahkan membangun Bank Sampah sehingga sampah warganya tidak lagi dibuang secara sembarang yang kemudian bisa memunculkan titik-titik baru TPS liar. “Nah sekarang itu semua sedang berproses di tingkat lapangan dan progresnya sudah ada,” paparnya.

Rahmadin menyebut, pengelolaan sampah berbasis lingkungan desa/kelurahan akan sangat efektif menutup ruang munculnya TPS liar. Sebab selama ini, TPS liar terjadi karena tidak adanya fasilitas pembuangan sampah yang dekat dari lingkungan warga.

“Kalau kemudian sampah warga sudah dikelola oleh lembaga yang dibentuk di desa/kelurahan. Maka yang nanti terbuang sampai ke TPA tinggal residunya saja yang tidak ekonomis lagi,” paparnya.

Sebelumnya, Bupati KSB H. Amar Nurmansyah secara tegas telah memerintahkan kepada seluruh desa/kelurahan untuk mengaktifkan Tempat Pengolahan Sampah Reduce,Reuse,Recycle (TPS 3R) yang dimilikinya dalam rangka menutup ruang munculnya TPS liar. Termasuk juga desa membentuk Bank Sampah dengan memanfaatkan tambahan ADD yang disalurkan pemerintah pada tahun 2025 ini. (bug)

IKLAN









RELATED ARTICLES
- Advertisment -




VIDEO