spot_img
Selasa, Desember 23, 2025
spot_img
BerandaNTBLOMBOK UTARASetujui 12 Propemperda di tahun 2026, Bapemperda Rekomendasikan Lima Poin Penguatan Kinerja...

Setujui 12 Propemperda di tahun 2026, Bapemperda Rekomendasikan Lima Poin Penguatan Kinerja Legislasi

Tanjung (suarantb.com) – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BapemPerda) DPRD Lombok Utara telah menyetujui 12 usulan Raperda yang akan dibahas pada Program Pembentukan Perda (Propemperda) di tahun 2026. Seiring peningkatan kinerja legislasi DPRD Kabupaten Lombok Utara, Bapem Perda merekomendasikan lima poin catatan strategis kepada eksekutif sebagai langkah optimalisasi.

Juru Bicara Bapem Perda DPRD Lombok Utara, Muhamad Rifqi, S.Pd., dalam sidang paripurna Propemperda DPRD, Rabu (26/11/2025) mengungkapkan, dari 12 (dua belas) Rancangan Peraturan Daerah yang disetujui, DPRD memandang penting langkah-langkah untuk peningkatan kinerja Bapemperda di tahun berikutnya.

Oleh karenanya, Bapemperda merekomendasikan lima poin kepada Pemerintah Daerah, meliputi; perlunya penguatan mekanisme koordinasi awal penyusunan Ranperda. Hal ini menyusul ketidaksiapan eksekutif dalam menyusun Naskah Akademik dan Draf Raperda yang sudah disetujui.

Kedua, mengoptimalkan fungsi harmonisasi awal sebelum pembahasan; ketiga, pemerintah daerah perlu menambah anggaran penyusunan Perda Prioritas; keempat, menyesuaikan Propemperda lebih adaftif terhadap dinamika regulasi nasional, sehingga sebuah Raperda tidak cepat dilakukan perubahan.

“DPRD juga mendorong penguatan monitoring Propemperda secara triwulan, sehingga pelaksanaannya berjalan efektif,” ujar Rifqi.

Ia menjelaskan, Bapemperda DPRD Kabupaten Lombok Utara bertugas membantu pimpinan DPRD dalam penyusunan program pembentukan peraturan daerah, menelaah usulan Ranperda, serta melakukan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsep rancangan produk hukum daerah.

Dalam proses finalisasi usulan Raperda, Bapemperda DPRD Kabupaten Lombok Utara telah melakukan pembahasan bersama eksekutif yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Bagian Hukum, OPD dan Unit Kerja pemrakarsa. Semua pihak telah berdiskusi dan membahas dengan meminta penjelasan secara garis besar urgensi, skala prioritas serta keselarasan Raperda-Raperda yang diajukan terhadap akselerasi pembangunan Daerah, terutama dalam upaya pemulihan ekonomi dan peningkatan PAD di Kabupaten Lombok Utara.

Berdasarkan Keputusan Bupati Lombok Utara Nomor: 242/15/KUM/2025 tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2026, tanggal 16 Nopember 2025, pihak Eksekutif telah mengajukan usulan Raperda kepada DPRD KLU sebanyak 14 (Empat Belas) Raperda dengan rincian 10 (sepuluh) Rancangan Peraturan Daerah yang disepakati untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berdasarkan skala Prioritas Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah.

Rifqi menyebut, terdapat 10 (sepuluh) buah Raperda yang telah siap draf Raperda dan Naskah Akademiknya; meliputi Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2025-2044; Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Bekelanjutan (LP2B); Raperda Penyelenggaraan Pendidikan; Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah; dan Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara pada Pereseroan Terbatas Bank Nusa Tenggara Barat.

Selanjutnya, Raperda Kesejahteraan Sosial; Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Raperda Penyelenggaraan Prasarana, sarana dan Utilitas Umum Perumahan; Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perhubungan; dan Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara Pada Perseroan Terbatas Tata Tunaq Berkah.

“Sebagian besar Raperda dinyatakan oleh Eksekutif telah memiliki Naskah Akademik dan Draft Raperda untuk ditindaklanjuti dalam pembahasan berikutnya,” ujar Rifqi.

Politisi PPP KLU ini menyambung, dalam pembahasan Propemperda bersama Eksekutif Bapemperda DPRD KLU juga menyampaikan dua buah usulan Raperda inisiatif DPRD KLU, yakni Raperda tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Lombok Utara; dan Raperda tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak di KLU.

“Terhadap 2(dua)buah Raperda inisiatif DPRD KLU di atas, Naskah Akademik dan draft Raperda-nya telah disiapkan oleh Tim Ahli Pembentukan Perda DPRD KLU,” imbuhnya.

Dalam konteks penyusunan Raperda tersebut, Bapemperda DPRD Lombok Utara menekankan kesiapan anggaran guna kelancaran proses pembentukan Perda inisiatif. Dimana, dalam tahapan-tahapan pembahasannya

nanti, terlebih dahulu akan dilakukan kegiatan Focus Disscusion Grup (FGD) dan Konsultasi Publik untuk menyerap aspirasi, saran dan masukan dari pemangku kebijakan serta stakeholders terkait sebelum dibahas bersama Eksekutif sesuai mekanisme yang berlaku.

Bapemperda DPRD KLU bersama Eksekutif selanjutnya menyepakati Propemperda KLU tahun 2026 tersebut, untuk ditetapkan dengan Keputusan DPRD KLU. (ari/*)

IKLAN









RELATED ARTICLES
- Advertisment -











VIDEO