Jakarta (suarantb.com) – Sebagai kota yang terus bergerak maju dengan derap pembangunan yang begitu cepat,Wali Kota Mataram, H Mohan Roliskana, langsung memaparkan isu strategis, tantangan, serta arah pembangunan tata ruang Kota Mataram kepada Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN RI, dalam forum Rapat Lintas Sektor Pembahasan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) KOta Mataram 2025-2045, yang berlangsung pada Senin (24/11/25) di Hotel Dharmawangsa Jakarta.
Dalam paparannya, Walikota Mataram menyampaikan lima isu strategis hasil kajian teknis dan analisis kondisi wilayah, di mana tantangan terbesar yang menjadi perhatian utama adalah yang pertama Kemacetan lalu lintas pada sejumlah ruas jalan, terutama pada jam masuk dan pulang sekolah maupun kantor. Kemudian yang kedua adalah Ancaman banjir dan genangan akibat menurunnya kinerja drainase, penumpukan sampah, serta semakin berkurangnya daerah resapan air. Dan yang ketiga adalah Abrasi pantai dan banjir rob di kawasan pesisir karena sebagian wilayah belum memiliki bangunan pengaman pantai yang memadai.; Keempat, Pengelolaan sampah dan air limbah yang belum optimal yang menyebabkan pencemaran lingkungan;
Selain kelima isu tersebut, Kota Mataram juga masih menghadapi tantangan pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) minimal 30%, peningkatan kualitas pengelolaan sampah dan air limbah, serta pengendalian alih fungsi lahan pertanian dalam lindungan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).
“Tujuan penataan ruang kami adalah mewujudkan Kota Mataram sebagai kota Pendidikan, Perdagangan dan Jasa, serta Penunjang Pariwisata yang memperkuat peran Mataram sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN) yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan,” jelas Walikota Mataram, H. Mohan Roliskana.
Rapat Lintas Sektor ini dihadiri kementerian dan lembaga teknis terkait, baik secara luring maupun daring, antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PUPR, Kementerian Pertanian, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Perhubungan, serta Pemerintah Provinsi NTB. Forum ini menjadi ruang penyelarasan agar RTRW Mataram terintegrasi, komprehensif, dan mampu menjawab kebutuhan kota yang tumbuh, nyaman, maju, aman, produktif, dan berkelanjutan.
Ketahanan Pangan Tetap Dijaga Namun Proporsional
Salah satu isu yang mengemuka dalam pembahasan lintas sektor adalah penataan ruang untuk kawasan pertanian di dalam urban area. RTRW menetapkan lahan tanaman pangan seluas 588 hektar, termasuk 339 hektar Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) sesuai Perda RTRW Provinsi NTB Nomor 5 Tahun 2024.
Walikota menegaskan bahwa Mataram tetap berkomitmen mendukung ketahanan pangan nasional, namun secara proporsional sesuai karakter kawasan perkotaan.
“Kami akan menyiapkan regulasi terkait insentif dan disinsentif bagi lahan pertanian sebagaimana telah masuk dalam program prioritas RPJMD Kota Mataram 2025–2029,” ujarnya.
Walikota menambahkan bahwa alokasi ruang pertanian dan pembangunan kota telah memperhitungkan dinamika ekonomi, aspirasi masyarakat, kebutuhan perkembangan penduduk, serta penegasan peran Mataram sebagai Pusat Kegiatan Nasional sekaligus ibu kota Provinsi NTB.
Perda RTRW Ditargetkan Selesai Februari 2026
Dalam kesempatan sambutannya, Dirjen Tata Ruang Kemetrian ATR/BPN, Yusus Wikananda, memberikan apresiasi terhadap Penyusunan RTRW Kota Mataram yang dapat mencapai pembahasan lintas sektor kurang dari dua tahun sejak dimulai prosesnya di tahun 2024. Harapan beliau agar Perda RTRW ini dapat segera ditetapkan.
Di akhir paparannya, Walikota Mataram menegaskan bahwa Pemerintah Kota berkomitmen untuk menetapkan Peraturan Daerah RTRW Kota Mataram Tahun 2026–2045 paling lambat pada Februari 2026.
“Saya berharap, setelah penetapan nantinya, RTRW ini dapat menjadi pedoman investasi yang memperkuat posisi Mataram sebagai wilayah perkotaan nasional, melalui pemanfaatan ruang yang optimal, adil, dan berkelanjutan,” tutup Mohan Roliskana.
Sementara itu Ketua DPRD Kota Mataram, Abdul Malik, yang juga hadir dan memberikan dukungan penuh terhadap penyelesaian dokumen RTRW yang menjadi salah satu instrumen penting perencanaan pembangunan daerah, dimana Setelah dokumen RPJPD dan RPJMD Kota Mataram disusun dan ditetapkan, kini giliran Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Mataram 2025–2045 memasuki tahap pembahasan akhir.
“ Penyusunan ranperda RTRW telah menempuh proses yang panjang sejak Juli 2024 hingga Oktober 2025, mulai dari penyusunan materi teknis, penyusunan naskah hukum, konsultasi publik, forum koordinasi dengan Pemerintah Provinsi NTB, hingga kesepakatan substansi antara eksekutif dan legislatif.” tegasnya mengurai proses tersebut
Salah satu tahapan penting telah diselesaikan pada Oktober 2025, yaitu penandatanganan Berita Acara Verifikasi Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) bersama Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.(r/*)

