Dompu (suarantb.com) – Sekretaris Daerah (Sekda) Dompu, Gatot Gunawan Perantauan Putra, SKM, MMKes., akan memasuki masa purna tugas mulai 1 Desember 2025. Jabatan Sekda akan diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) selama pejabat definitifnya belum ditunjuk melalui proses seleksi terbuka.
Penentuan Plt. Sekda kabupaten/kota harus mendapat persetujuan dari Gubernur. Jika belum, Bupati bisa menunjuk pelaksana harian (Plh) Sekda.
Informasi yang berkembang, Bupati Dompu, Bambang Firdaus, S.E., telah mengajukan surat permohonan persetujuan Gubernur NTB untuk nama Plt. Sekda Dompu. Bupati dikabarkan menjaga agar nama Plt Sekda tidak bocor hingga pelantikan dilakukan 1 Desember 2025 ini. Sehingga hanya beberapa pejabat tertentu aja yang mengetahui.
Kepala BKD dan PSDM Kabupaten Dompu, Drs. Arif Munandar yang dikonfirmasi terkait ini, menjawabnya dengan guyon. “Belum ada cahayanya,” jawabnya sambil berkelakar.
Ia pun enggan mengomentari terkait pengisian jabatan Sekda pascaditinggal Gatot Gunawan. Karena itu menjadi ranah Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah.
Sebelumnya, Bupati Dompu, Bambang Firdaus mengatakan, akan melakukan seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama setelah rotasi pejabat yang ada dilakukan. Setelah menentukan jabatan yang pas bagi pejabat, baru dibuka seleksi terbuka bagi jabatan lowong.
Rotasi pejabat pimpinan tinggi pratama akan dilakukan setelah menerima hasil Uji Kompetensi (Ukom) yang akan diserahkan oleh panitia yang diketuai Sekda Dompu pada Jumat (28/11/2025) ini. Ukom pejabat pimpinan tinggi pratama lingkup Pemda Dompu dilakukan melalui tes tulis, pembuatan makalah, dan wawancara untuk mendalami makalah yang dibuatnya hingga 23 November lalu. (ula)

