spot_img
Jumat, Februari 20, 2026
spot_img
BerandaPOLHUKAMYUSTISIKajari Sebut Ada Dugaan TPPU di Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Lotim

Kajari Sebut Ada Dugaan TPPU di Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Lotim

Mataram (Suara NTB) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur saat ini masih mendalami peran para tersangka kasus dugaan korupsi laptop Chromebook senilai Rp32,4 miliar. Dari pendalaman tersebut, jaksa menduga ada dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kepala Kejari Lotim, Hendro Warsisto, Kamis (27/11/2025) mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil perkembangan pendalaman dari para tersangka.

Sejauh ini, jaksa baru menetapkan enam tersangka. Mereka antara lain mantan Sekdis Dikbud Lotim berinisial AS; PPK berinisial A; dua pihak swasta, S selaku Direktur CV Cerdas Mandiri dan MJ sebagai marketing PT JP Press; serta LH, Direktur PT Temprina Media Grafika, dan LA, Direktur PT Dinamika Indo Media.

“Kami sudah menemukan perbuatan melawan hukum (PMH) di sini,” ujarnya.

Gambarannya, kata dia, para tersangka diduga telah bekerja sama atau bersekongkol mengatur proyek dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) itu sejak tahap awal.

Modusnya, pemenang tender diduga telah lebih dahulu membeli alat TIK dari pabrik dan memberikan sejumlah fee proyek kepada pejabat Dikbud Lotim. Dari rangkaian tindakan itu, jaksa menilai sudah tampak adanya unsur niat jahat.

Tersangka AS sebagai Sekretaris Dinas diduga telah berkomunikasi dan bersepakat dengan tersangka S (Direktur CV CM) dan MJ (Marketing PT. JPP) sebelum proses pengadaan dimulai. Kesepakatan tersebut mencakup perusahaan yang akan ditunjuk dan link E-Katalog perusahaan yang akan dipilih.

Selanjutnya, daftar perusahaan yang telah disepakati itu diserahkan kepada tersangka A selaku PPK untuk dipilih atau diklik dalam sistem. Pengadaan ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan 282 SD di 21 kecamatan, dengan total 4.320 unit peralatan komputer merek Axioo, Advan, dan Acer.

Saat pencairan dana proyek, pihak rekanan sudah mengatur lebih dulu rekening tujuan transfer. Total ada 14 rekening tujuan transfer. Sejumlah rekening itu terdaftar atas nama anggota keluarga dari pihak rekanan.

“Jadi anggaran untuk pengadaan itu masuk ke belasan rekening itu. Rekening itu dibuat atas nama keluarga mereka (dari rekanan) masing-masing,” jelasnya.

Terkuaknya fakta tersebut membuat jaksa kemungkinan akan mengembangkan perkara ini ke kasus dugaan TPPU.

Sebelumnya, Hendro menyebutkan, masih ada kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru kasus dugaan korupsi Chromebook itu.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Kantor Akuntan Publik A.F Rahman & Soetjipto WS, kerugian negara ditaksir sebesar Rp 9.273.011.077.

Jaksa kini menyangkakan para tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Secara subsidair, juga disangkakan dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (mit)

IKLAN

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN




VIDEO