spot_img
Jumat, Desember 26, 2025
spot_img
BerandaHEADLINEMinta Keterangan Kemendagri

Minta Keterangan Kemendagri

DITRESKRIMSUS Polda NTB akan kembali memeriksa pihak Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) dan pejabat Pemprov dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan indikasi gratifikasi yang diduga melibatkan oknum pejabat Pemprov NTB.

“Proses berlanjut, masih ada permintaan keterangan lagi Kemendagri dan permintaan keterangan (pejabat) di Provinsi,” kata Dirreskrimsus Polda NTB, Kombes Pol FX Endriadi, Kamis (27/11/2025).
Sejauh ini dia mengaku telah memeriksa sejumlah saksi dan menelaah sejumlah dokumen terkait perkara ini. “Kami juga sudah berkoordinasi secara lisan dengan ahli dan pihak dinas,” kata dia.

Sebelumnya, Endriadi mengaku telah memeriksa ahli pidana dan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) dalam pengusutan kasus tersebut. “Ahli kemudian menyarankan penyidik untuk melakukan permohonan pemeriksaan ke BPKP NTB,” jelasnya.

Endriadi membeberkan, langkah itu bertujuan untuk memperoleh hasil penghitungan atau audit potensi kerugian keuangan negara dalam perkara ini.

Penyidik sebelumya memeriksa pihak Kemendagri mengacu pada dugaan penyalahgunaan wewenang yang terindikasi dilakukan oknum pejabat Pemprov NTB dalam penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 2 dan 6 tahun 2025.

“Karena ini produk pemerintah provinsi, rencananya Tim Penyelidik akan meminta pendapat dari Kemendagri perihal itu,” jelasnya.

Telah Meminta Keterangan Tambahan
Pihak kepolisian sejauh ini juga telah meminta keterangan tambahan dari mantan Anggota DPRD NTB, TGH.Najamuddin Mustofa sebagai pelapor dalam perkara ini.

Penyidik juga telah berkoordinasi dengan dua instansi Pemprov NTB. Juga telah meneliti 12 dokumen yang berkaitan dengan kasus yang dilaporkan mantan anggota DPRD NTB itu. Ditreskrimsus Polda NTB juga telah memeriksa sejumlah anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov NTB.

Sebelumnya, Najamuddin selaku pelapor mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti kepada Polda NTB terkait perkara ini. Ia menduga sejumlah pejabat Pemprov NTB berperan dalam pengambilan uang Pokir milik 39 anggota dewan yang kasusnya disebut sebagai dana ‘’siluman’’ DPRD NTB tahun 2025. (mit)

IKLAN









RELATED ARTICLES
- Advertisment -




VIDEO