spot_img
Jumat, Januari 30, 2026
spot_img
BerandaBREAKING NEWSPemprov NTB Pastikan Revisi Perda PDRB Tuntas Tahun Ini

Pemprov NTB Pastikan Revisi Perda PDRB Tuntas Tahun Ini

PEMPROV NTB memastikan revisi Peraturan Daerah (Perda) Pajak dan Retribusi Daerah (PDRB) tidak bisa tuntas tahun ini. Hal ini karena keterbatasan waktu, sehingga Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD NTB meminta untuk dibahas di tahun 2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB, Drs.H. Fathurrahman, M.Si., mengatakan, proses revisi Perda ini sudah tuntas di tingkat eksekutif. Tinggal menunggu pembahasan di DPRD. “Iya termasuk Porelgda tahun 2026,’’ ujarnya.

Meski revisi PDRB belum rampung, Fathurrahman mengaku segala proses penganggaran dan target pajak retribusi bisa dianggarkan di APBD Murni tahun anggaran 2026. Sebab, Perda tersebut hanya direvisi.

“Sementara kan kita  mengacu dulu kepada beberapa jangka waktu penyelesaian Perda itu sendiri. Dan ini kan sifatnya hanya revisi, tidak membuat Perda baru. Hanya menambah item-item yang berkenaan,” jelasnya.

Belum rampungnya revisi Perda PDRB NTB ini, menyebabkan Pemprov NTB tidak bisa memungut pajak Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di blok Lantung 2 yang kini dikelola Koperasi Selonong Bukit Lestari (SBL). “Iya belum, karena tidak ada dasar kan. Karena harus ada dasar dulu. Ya dengan Perda itulah kita baru memulai,” katanya.

Menyinggung soal NTB yang kehilangan potensi pendapatan akibat belum tuntasnya revisi Perda PDRB, Asisten I Setda NTB itu membantah hal tersebut. Menurutnya, proses revisi Perda pajak dan retribusi itu tidak lamban, melainkan berproses sesuai ketentuan.

“Karena Perda ini juga kan walaupun revisi tidak boleh melewati tahapan-tahapan yang harus dilakukan,” ucapnya.

Komponen IPR Dalam Perda PDRB Baru

Revisi Perda PDRB dilakukan untuk memasukkan sejumlah komponen baru, seperti Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Nantinya, Perda itu akan mengatur soal pajak IPR, jenis pelayanan yang diberikan oleh pemerintah, dan sebagainya. Sementara, terkait dengan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) tidak dibahas dalam Perda tersebut.

“Yang tentu juga kita bicara tarif di sana yang disesuaikan. Untuk SHU itu internal koperasi,” terangnya.

Di samping itu, terkait dengan reklamasi, Fathurrahman mengaku sudah ada ketentuannya masing-masing yang harus dipenuhi oleh Pemprov.  “Ini sudah ada earmarknya,” pungkasnya. (era)

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO