Sumbawa Besar (Suara NTB) – Bupati Kabupaten Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, memastikan masih menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait nasib tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer non-database yang belum diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
“Kami masih tunggu arahan pemerintah pusat, dan kami tidak mau berspekulasi terlebih dahulu. Kalau sudah menjadi kebijakan pusat pasti akan kami ikuti, kalau ada ruang lagi kami tetap akan segera menindaklanjuti,” kata Bupati Jarot, kepada wartawan, Kamis (27/11).
Bupati Jarot meyakinkan, jika non-ASN tersebut sudah ditetapkan menjadi PPPK paruh waktu maka akan tetap dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun bagi yang belum masuk dalam pangkalan data dan tidak masuk PPPK paruh waktu, pemerintah tetap akan menunggu kebijakan pemerintah pusat.
“Yang belum masuk pangkalan data kita belum tahu kebijakan pusat, kita tunggu arahan lebih lanjut. Karena kita tidak mau melangkahi kebijakan dari pusat,” ucapnya.
Jarot memastikan apa yang menjadi kebijakan dari pemerintah pusat tetap akan dijalankan. Bahkan sejauh ini pemerintah belum memiliki rencana untuk merumahkan terhadap pegawai yang belum terakomodir di penerimaan PPPK paruh waktu.
“Kalau pusat bilang oke, apapun keputusannya kami tetap akan laksanakan. Kalau pun nantinya kebijakan dirumahkan kami tetap akan melakukan pertimbangan lebih lanjut,” tukasnya.
Sebelumnya, Pemkab Sumbawa mengusulkan sebanyak 471 tenaga PPPK paruh waktu tambahan ke BKN Kemenpan RB dengan harapan mereka bisa diakomodir. Usulan tambahan itu diharapkan bisa disetujui oleh BKN mengingat tenaga tersebut sangat dibutuhkan oleh daerah.
“Kami berharap usulan itu bisa disetujui, sehingga kebutuhan tenaga kerja bisa disetujui untuk mempercepat pembangunan yang ada di daerah,” timpalnya. (ils)



