Mataram (Suara NTB) – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram telah merumuskan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak di tahun 2026. Diproyeksikan pajak mengalami kenaikan signifikan dari tahun 2025.
Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan,dan Penagihan Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, Ahmad Amrin menerangkan, pihaknya telah merumuskan potensi pajak di tahun 2026. Diproyeksikan target pajak daerah mengalami kenaikan dari sebelumnya Rp301 miliar menjadi Rp321 miliar lebih.
Kenaikan ini terutama pada pajak rumah makan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak hiburan, opsen PKB, dan pajak bumi bangunan. “Pokoknya yang jelas kita ada kenaikan sekitar Rp20 miliar di tahun 2026 untuk pajak daerah,” sebut Amrin.
Kenaikan target pajak daerah berdasarkan realisasi di tahun 2025 dan optimalisasi capaian. Ia mencontohkan pajak bumi dan bangunan sebenarnya mentok di angka Rp29 miliar,tetapi pihaknya optimis dengan pembaharuan data perumahan, pertokoan, jalan raya, dan lain sebagainya.
“Pantauan kita secara kasat mata juga banyak bangunan yang berubah fungsi baik lahan kosong yang tidak ada bangunan maupun lahan yang ada bangunan tetapi berkembang pesat,” ujarnya.
Amrin merincikan kenaikan pajak terutama PBB dari sebelumnya Rp29 miliar menjadi Rp30 miliar. Pajak rumah makan dari sebelumnya Rp40 miliar menjadi Rp43 miliar.
Kondisi berbeda pada pajak hotel. BKD tidak menaikan target, karena tingkat hunian relatif stagnan atau tidak mengalami perkembangan dibandingkan tahun sebelumnya. “Kalau hotel tetap diangka Rp28 miliar targetnya,” sebut Amrin.
Beberapa strategi akan dilakukan untuk optimalisasi salah satu sumber pendapatan daerah tersebut. Diantaranya, sosialisasi dan edukasi kepada wajib pajak, penungguan di objek pajak, dan lain sebagainya.
Ia mengharapkan partisipasi masyarakat atau wajib pajak untuk membayar pajak tepat waktu, guna menghindari sanksi administrasi. Pajak yang disetor ke kas daerah akan dimanfaatkan untuk program pembangunan. (cem)


