Mataram (suarantb.com) – Sebanyak 518 honorer non-database di lingkungan Pemprov NTB tak mendapatkan alokasi gaji di tahun 2026. Mereka adalah honorer yang tidak bisa diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu karena tidak tercatat dalam data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Penjabat (Pj.) Sekda NTB, H.Lalu Moh.Faozal, S.Sos.M.Si., mengatakan, alasan Pemprov tidak bisa menganggarkan gaji mereka. Karena tidak ada payung hukum yang bisa mengakomodir nasib setengah juta lebih honorer Pemprov NTB tersebut.
“Itu kan payung hukumnya tidak ada, tahun depan kontraknya selesai,” ujarnya.
Menurutnya, hingga kini belum ada aturan resmi yang meminta pemerintah daerah untuk mengusulkan kembali sejumlah nama honorer Pemprov NTB itu. Walau begitu, Pemprov katanya sudah bersurat ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) soal nasib 518 tenaga kontrak yang ada di NTB.
“Aturannya memang belum sampai ke situ bahwa 518 honorer itu akan kembali. Kita sudah bersurat juga ke MenPAN,” katanya.
Sementara itu, terkait dengan gaji 9.000 lebih honorer lingkup Pemprov NTB yang diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu, Gubernur NTB, Dr.H.Lalu Muhamad Iqbal menegaskan alokasi gaji untuk mereka sudah masuk dalam APBD 2026.
“Kalau PPPK Paruh Waktu yang sekarang, itu sudah kita masukan dalam perhitungan untuk tahun 2026,” katanya.
Hasil dan Rekomendasi Inspektorat Soal 518 Honorer Pemprov NTB
Sementara itu, berdasarkan Laporan Hasil Audit Kepegawaian Provinsi NTB Nomor: 700.1.2.1/669-XI/LHA.Itp.III-INSP/2025, tanggal 11 November 2025 oleh Inspektorat NTB. Ditemukan sebanyak 254 tenaga Non-ASN yang masih aktif bekerja dan berkinerja baik. Mereka memiliki masa kerja lebih dari dua tahun. Terdapat Tenaga Non-ASN sebanyak 209 orang yang memiliki masa kerja kurang dari dua tahun.
Kemudian, ditemukan sebanyak 52 tenaga Non-ASN yang mengundurkan diri dan memasuki Batas Usia Pensiun (BUP). Dan tiga orang tenaga Non-ASN atau honorer Pemprov NTB yang merupakan PNS pada instansi lain.
Berdasarkan surat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB Nomor: 813/5188/BKD/2025 tertanggal 20 November 2025. Rekomendasi Laporan Hasil Audit (LHA) Kepegawaian yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi NTB, yakni meminta Kepala BKD Provinsi NTB agar menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing. Juga, tidak melakukan perekrutan Pegawai Non-ASN sebagaimana Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Segera menentukan status tenaga Non-ASN atau honorer Pemprov NTB sebanyak 518 orang. Mereka tidak masuk database dari kontrak kerja sesuai ketentuan. (era)

