Mataram (suarantb.com) – Pemerintah Kota Mataram melalui Inspektorat akan memanggil para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menindaklanjuti proses audit terhadap 655 tenaga honorer di Mataram yang tersebar di perangkat daerah, kecamatan, hingga kelurahan. Pemanggilan ini bertujuan memastikan keberadaan honorer serta kesesuaian sumber penggajiannya melalui pemeriksaan surat pertanggungjawaban (SPJ).
Pelaksana tugas (Plt.) Inspektur Inspektorat Kota Mataram, Hj. Baiq Nelly Kusumawati Makruf, mengatakan bahwa setelah melalui proses audit honorer di Mataram selama 20 hari, pemeriksaan kini memasuki tahap pemanggilan kepala OPD. Langkah ini merupakan tindak lanjut untuk memverifikasi keberadaan para honorer dan kelengkapan administrasi mereka.
“Langsung kita cek SPJ penggajian, sekaligus mencocokkan nama honorer yang bersangkutan. InsyaAllah minggu ini selesai,” jelasnya, Senin (1/12/2025).
Ia menambahkan, proses audit honorer di Mataram yang melibatkan kepala OPD, camat, dan lurah ditargetkan rampung pekan ini, dimulai Senin 1 Desember 2025. Setiap OPD akan diperiksa menggunakan sistem panel, mengingat masing-masing Inspektur Pembantu (Irban) menangani dua kecamatan.
Menurut Nelly, audit terhadap 655 honorer di lingkup Pemerintah Kota Mataram merupakan perintah langsung Wali Kota Mataram, Dr. H. Mohan Roliskana. Audit ini dilakukan untuk memastikan keberadaan riil para honorer, baik dari sisi administrasi maupun pelaksanaan tugas di lapangan.
“Makanya kita cek administrasinya, kita panggil kepala OPD yang bersangkutan. Kalau di kelurahan, kita panggil juga lurahnya,” terangnya.
Wali Kota Perintahkan Langsung Audit Honorer di Mataram
Sebelumnya, Wali Kota Mataram, Dr. H. Mohan Roliskana, menegaskan bahwa audit honorer di Mataram harus dilakukan secara cermat dan detail. Hal ini penting karena menyangkut masa depan pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) di Kota Mataram. “InsyaAllah, kalau sudah ada hasilnya, saya akan mengambil keputusan sebijaksana mungkin,” ujarnya.
Proses audit honorer oleh Inspektorat Kota Mataram mulai dilakukan sejak 3 November 2025. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari imbauan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang meminta pemerintah daerah memutus kontrak tenaga honorer sebagai bagian dari penataan kepegawaian secara nasional. Kebijakan tersebut diterapkan di seluruh pemerintah daerah, baik kabupaten/kota maupun provinsi. (pan)

