spot_img
Kamis, Februari 19, 2026
spot_img
BerandaNTBDishub NTB Targetkan Proyek Darmaga Kapal Cepat Mandalika - Sanur Bisa Beroperasi...

Dishub NTB Targetkan Proyek Darmaga Kapal Cepat Mandalika – Sanur Bisa Beroperasi Tahun Depan

Mataram (Suara NTB) – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi NTB, Ervan Anwar mengatakan pembukaan jalur kapal cepat (fast boat) Mandalika-Sanur masih tetap berjalan. Ia menegaskan proses pembangunan dermaga di kawasan Mandalika itu terus berlangsung sesuai tahapan.

“Ndak lah, berjalan. Ini kan punyanya Lombok Tengah. Lombok Tengah menyewakan lewat mitra, mitra yang bangun. Kita membantu memfasilitasi,” ujarnya.

Meski demikian, Ervan belum mengetahui secara pasti progres pembangunan dermaga kapal cepat tersebut. Ia menjelaskan, pembangunan dermaga dilakukan oleh pihak mitra yang bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah sebagai pemilik wilayah.

Sementara itu, Pemprov NTB hanya membantu memfasilitasi proses perizinan dan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan.

“Saya belum tahu presentasenya karena ada yang Lombok Tengah, ada kita Provinsi yang memfasilitasi,” ucapnya.

Dishub NTB menargetkan jalur kapal cepat Mandalika-Sanur dapat dibuka mulai tahun depan. Saat ini, proses Feasibilty Study (FS) atau uji kelayakan telah rampung.

“InsyaAllah, doakan lah. FS-nya sudah, tahun ini jadi. Kita yang bantu sama master plannya, kita bagi-bagilah,” tuturnya.

Ervan menyebut tantangan utama saat ini adalah penyelesaian aspek regulasi, terutama dokumen lingkungan seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan kesesuaian tata ruang laut.

“Ini yang kita butuhin sekarang. Sedang kita urus kayak amdalnya, kesesuaian ruang lautnya, banyak. Baru mereka dapat izin dari Kementerian Perhubungan,” katanya.

Terkait posisi dermaga yang sebelumnya disebut berada dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Ervan menjelaskan bahwa hasil peninjauan batas menunjukkan lokasi proyek berada di luar kawasan KEK. Ketidaksesuaian data luas KEK sebelumnya sempat menghambat proses legalitas.

“Kemarin masalahnya begitu, dia masuk di kawasan KEK. Segala proses legalitas ada di Dewan KEK. Ternyata setelah dilihat batas-batasnya, itu di luar. Karena ini masih ada perbedaan luasnya, mungkin 1.035 hektare kalau tidak salah, sesuai ketentuannya 1.250 hektare itu yang mau diclearkan,” tukasnya.

Lebih jauh, Ervan menyampaikan bahwa hingga kini belum ada operator yang mengajukan izin operasional kapal cepat karena perizinan dermaga belum tuntas. Meski begitu, gambaran jenis kapal yang akan beroperasi disebut sesuai dengan spesifikasi fast boat pada umumnya.

“Belum, karena perizinan belum selesai. Kayak fast boat sudah, sama kayak yang di Trawangan. Intinya fast boat, besi bisa, aluminium bisa,” pungkasnya. (ndi/*)

IKLAN

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN




VIDEO