Mataram (suarantb.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB memeriksa 16 orang anggota DPRD NTB, pada Senin (1/12/2025). Pemeriksaan dilakukan, terkait dengan kasus dugaan dana “siluman” DPRD NTB yang telah menetapkan tiga orang tersangka.
Dari pantauan Suara NTB, para wakil rakyat itu mendatangi Gedung Kejati NTB sekitar pukul 09.00 Wita. Lima anggota dewan, masing-masing, Ali Usman, Didi Sumardi, Sudirsah Sujanto, dan Moh Akri menjalani pemeriksaan sekitar dua jam lebih. Sekitar pukul 11.08 Wita, mereka terlihat keluar dari ruang penyidik bidang Pidana Khusus.
Sudirsah Sujanto kepada wartawan mengaku bahwa ia dan rekannya datang untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas ditetapkannya tiga tersangka dalam kasus dana siluman ini. “Sebagai saksi atas tiga orang rekan kami sebagai tersangka. Materi tanyakan penyidik,” jelasnya.
Anggota dewan itu mengaku datang bersama 15 anggota DPRD NTB lainnya hari ini. “Kami sekitar 16 orang,” tambahnya.
Ketika disinggung apakah penyidik ada menanyakan perihal dirinya yang ikut sebagai penerima uang yang diduga dana “siluman” itu? Sudirsah enggan berkomentar. “Enggak, nanti materinya tanyakan ke penyidik saja,” tandasnya.
Periksa Berlasan Anggota DPRD NTB
Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejati NTB, Hendarsyah YP pada Senin (1/12/2025), membenarkan adanya pemeriksaan belasan anggota legislatif tersebut. “Iya, ada 16 orang yang diperiksa hari ini (kemarin),” kata Hendarsyah.
Perihal identitas dari 16 anggota DPRD NTB yang menjalani pemeriksaan, ia mengaku tidak mengetahui secara lengkap identitas mereka. Namun, dia memastikan bahwa pemeriksaan terhadap anggota legislatif ini masih berlanjut pada Selasa (2/12/2025). “Besok (2/12/2025) akan ada lebih banyak, tunggu saja,” ucap dia.
Sesuai yang tertera dalam undangan pemeriksaan hari Senin, ada 16 anggota DPRD NTB yang dipanggil sebagai saksi yaitu Iwan Panjidinata (Partai Gerindra), Ali Usman Ahim (Partai Gerindra), Didi Sumardi (Partai Golkar), Efan Limantika (Partai Golkar), Suharto (Partai Nasdem), M. Aminurlah (PAN), Sudirsah Sujianto (Partai Gerindra), Made Slamet (PDI-P), TGH Patompo (PKS), Hasbullah Muis Konco (PAN), Moh. Akri (PPP), H. Lalu Zaenul Hamdi (Partai Demokrat), Hj. Rohani (Partai Perindo), H. M. Jamhur (PKB), Abdul Rahim bin M. Bahanan (PDI-P), dan Marga Harun (PPP).
Namun, dari pantauan di Kejati NTB hingga Senin petang, tidak semuanya yang masuk dalam daftar undangan hadir ke hadapan jaksa. Mereka yang tidak nampak adalah Efan Limantika (Partai Golkar), TGH. Patompo (PKS), H. Lalu Zaenul Hamdi (Partai Demokrat), H. M. Jamhur (PKB), Abdul Rahim bin M. Bahanan (PDI-P), dan Marga Harun (PPP).
Telah Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Dana “Siluman”
Penyidik jaksa dalam kasus ini menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan dana “siluman”. Mereka adalah IJU (Demokrat), HK (Golkar), dan MNI (Perindo).
Atas penetapan tersebut, penyidik telah menahan IJU dan HK di Lapas Kelas IIA Lombok Barat dan MNI di Rutan Kelas IIB Praya, Lombok Tengah. Ketiga tersangka pada Senin (1/12/2025) juga terpantau menjalani pemeriksaan penyidik jaksa. Mereka hadir dengan pendampingan kuasa hukum dan mengakhiri pemeriksaan sekitar pukul 17.00 Wita.
Jaksa menyangkakan kepada tiga tersangka dugaan dana “siluman” dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap ketiganya. (mit)



