Dompu (suarantb.com) – Penyidik Resnarkoba Polres Dompu akhirnya menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus dugaan pesta narkoba jenis ekstasi di kos-kosan Lingkungan Salama Kelurahan Bada Dompu, 23 November 2025 lalu. Dari 9 orang tersangka, 2 orang diantaranya merupakan oknum anggota Polisi.
Dalam penggerebekan lalu, Sat Narkoba Polres Dompu mengamankan 8 orang yang sedang melakukan pesta narkoba. Empat orang perempuan dan empat orang laki-laki. Keempat laki-laki berinisial A pegawai swasta, E sebagai petani, S sebagai honorer, dan F anggota Polri. Sementara empat Perempuan berinisial N tidak bekerja, I juga tidak bekerja, R tidak bekerja, dan N belum bekerja.
“Hasil pengembangan tambah satu orang inisial A, oknum anggota Polri,” ungkap Kasi Humas Polres Dompu, Iptu Nyoman Suardika pada Minggu (30/11/2025) siang.
Status tersangka ditetapkan penyidik sejak Jumat (28/11/2025) lalu. Kesembilan orang beralih status dari diamankan dalam kasus narkoba menjadi tahanan di rumah tahanan Polres Dompu.
Kasus penggrebekan ini menjadi sorotan publik Dompu dan dikhawatirkan akan dilepas. Sehingga Ketua DPRD Dompu, Ir. Muttakun juga memberikan dukungan kepada Kapolres Dompu untuk bersikap tegas dan berani menghadapi kartel narkoba.
Dukungan itu ia sampaikan langsung ke Kapolres dengan mengunjungi Polres Dompu beberapa waktu lalu. Ia juga beberapa kali menulis status dukungan dalam media sosialnya. Dalam statusnya itu, ia juga meminta kepada masyarakat memberikan dukungan penuh kepada Polres Dompu dalam mengusut kasus narkoba. (ula)


