Oleh: Dr. H. Ahsanul Khalik
(Staf Ahli Gubernur Bidang Sosial & Kemasyarakatan)
DI tengah riuh perubahan iklim global, tuntutan efisiensi belanja publik, serta agenda besar pembangunan berkelanjutan, kebijakan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk menerapkan sewa mobil listrik bagi kendaraan dinas patut dibaca sebagai langkah yang utuh, bukan berdiri sendiri. Kebijakan ini tidak lahir dari ruang kosong. Ia berpijak pada Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik sebagai Kendaraan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah, yang secara tegas memerintahkan seluruh kepala daerah untuk mempercepat peralihan kendaraan dinas menuju kendaraan listrik melalui skema pembelian, sewa, maupun konversi. Pada saat yang sama, kebijakan ini juga sejalan dengan agenda global Sustainable Development Goals (SDGs) serta arah pembangunan jangka menengah daerah yang tertuang dalam RPJMD NTB yang menekankan pembangunan hijau, efisiensi fiskal, dan keberlanjutan lingkungan.
Dari titik inilah, sewa mobil listrik di NTB perlu dibaca bukan semata sebagai pilihan teknis transportasi, tetapi sebagai bagian dari orkestrasi besar pembangunan berkelanjutan: bagaimana daerah menjaga keseimbangan antara pertumbuhan, keberlanjutan lingkungan, dan keadilan antar generasi. Kebijakan ini adalah ikhtiar untuk menata ulang cara kita bergerak secara harfiah maupun secara kebijakan, dari mesin yang berasap menuju mesin yang lebih senyap dan bersih.
Dunia sedang bergerak ke arah yang sama. Di berbagai negara, kendaraan listrik bukan lagi barang pamer masa depan, tetapi alat transportasi hari ini. Riset ilmiah di Amerika Serikat menunjukkan bahwa dalam tiga tahun pemakaian, total biaya servis kendaraan listrik hanya sekitar USD 514 atau setara kurang lebih Rp7,3 juta, sementara kendaraan berbahan bakar bensin mencapai USD 749 atau sekitar Rp10,6 juta. Angka ini memperlihatkan satu pesan yang sederhana tetapi kuat: teknologi yang lebih bersih ternyata juga lebih murah untuk dirawat. Struktur mesin listrik yang lebih sederhana, tanpa oli dan tanpa sistem pembakaran yang rumit, secara alamiah menekan biaya perawatan.
Arah kebijakan nasional pun bergerak seiring dengan temuan ilmiah tersebut. Kementerian Perindustrian memperkirakan bahwa penggunaan 400.000 mobil listrik pada tahun 2025 berpotensi menghemat hingga Rp3,5 triliun dari pengurangan konsumsi bahan bakar minyak secara nasional. Angka ini menjadi semacam peta terang bahwa kendaraan listrik bukan hanya soal lingkungan, tetapi juga soal ketahanan energi dan kesehatan fiskal negara. Maka ketika NTB mengambil langkah menuju kendaraan listrik, sesungguhnya daerah ini sedang mengayunkan langkah seirama dengan irama kebijakan nasional.
Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, menegaskan bahwa kebijakan sewa mobil listrik telah diperhitungkan dengan baik. Pernyataan ini menemukan pijakannya dalam data yang disampaikan oleh BPKAD NTB. Anggaran sewa kendaraan listrik berada di kisaran Rp14 miliar per tahun, sementara biaya perawatan kendaraan dinas konvensional sebelumnya mencapai sekitar Rp19 miliar. Dari selisih ini saja terlihat potensi penghematan sekitar 25 persen setiap tahun. Sebuah angka yang bukan sekedar statistik, melainkan pintu masuk bagi lahirnya ruang fiskal baru bagi daerah.
Penghematan anggaran ini sesungguhnya bukan soal menang dalam perdebatan, melainkan soal menang dalam keberpihakan. Setiap rupiah yang tidak lagi habis untuk perawatan mesin berbahan bakar fosil dapat menjelma menjadi ruang kelas baru, layanan kesehatan yang diperkuat, atau bantuan sosial yang lebih luas bagi masyarakat rentan. Kepala BPKAD bahkan menyebut adanya potensi penghematan puluhan miliar rupiah dalam rentang waktu tertentu apabila skema ini dijalankan secara konsisten. Di titik ini, mobil listrik berubah fungsi: dari sekadar alat transportasi menjadi instrumen kebijakan sosial.
Namun, kebijakan ini tidak hanya berbicara tentang angka dan neraca. Ada dimensi lain yang lebih senyap tetapi jauh lebih panjang napasnya, yaitu lingkungan. Kendaraan listrik tidak menghasilkan emisi di titik penggunaan. Ia melaju tanpa asap, tanpa bau bensin, tanpa suara mesin yang meraung-raung. Di jalan-jalan kota yang kian padat, ini berarti udara yang lebih bersih bagi anak-anak yang berangkat sekolah, bagi pedagang yang mengais rezeki di pinggir jalan, bagi para lansia yang menghirup udara dengan paru-paru yang tak lagi muda. Inilah wajah konkret pembangunan berkelanjutan yang dapat dirasakan langsung oleh indera warga.
Dalam kerangka hukum nasional, kebijakan ini memiliki sandaran yang sangat kuat. Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tidak hanya memberi imbauan, tetapi memerintahkan para gubernur, bupati, dan wali kota untuk menyusun regulasi, mengalokasikan anggaran dalam APBD, serta melaporkan secara berkala perkembangan penggunaan kendaraan listrik di daerah masing-masing . Bahkan Inpres itu secara eksplisit membuka skema pembelian, sewa, dan konversi sebagai mekanisme yang sah secara hukum. Dengan demikian, kebijakan sewa mobil listrik di NTB bukanlah kebijakan yang berdiri di wilayah kebebasan tafsir semata, melainkan pelaksanaan langsung dari mandat negara.
Di balik layar, skema sewa ini juga menyentuh satu persoalan klasik dalam tata kelola pemerintahan daerah: aset kendaraan. Selama ini, tidak sedikit kendaraan dinas yang menumpuk di halaman kantor, termakan usia, tetapi tetap tercatat dalam neraca. Dengan mekanisme sewa, beban perawatan berpindah ke penyedia, risiko aset rusak dapat ditekan, dan organisasi perangkat daerah tidak lagi dibebani persoalan teknis yang berlarut-larut. Pemerintah daerah pun dapat memusatkan energi pada urusan yang lebih hakiki dalam peningkatan kualitas pelayanan publik.
Tentu, dalam setiap perubahan besar selalu ada suara kehati-hatian. Sebagian anggota DPRD NTB menyampaikan kekhawatiran terhadap besarnya anggaran di tahap awal. Sikap ini patut dipahami sebagai bagian dari mekanisme pengawasan dalam demokrasi. Eksekutif melangkah, legislatif memastikan langkah itu tidak tergelincir. Kritik dalam kerangka ini bukan penghambat, melainkan rem pengaman agar kebijakan berjalan di jalur yang benar.
Data yang terbuka kepada publik menjadi jembatan antara keraguan dan keyakinan. Ketika biaya sewa lebih rendah dibanding biaya perawatan sebelumnya, ketika penghematan sudah terasa sejak tahun pertama, maka kekhawatiran tentang pemborosan menemukan jawabannya dalam angka yang berbicara tenang. Penghematan sekitar Rp5–6 miliar per tahun bukanlah bayang-bayang. Ia adalah ruang fiskal yang nyata, yang dapat digunakan untuk memperkuat simpul-simpul pelayanan publik.
Memang, tak ada kebijakan tanpa tantangan. Infrastruktur pengisian daya masih perlu diperluas. Aparatur perlu dibiasakan dengan teknologi baru. Namun pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa fase awal selalu menjadi masa adaptasi. Harga baterai kendaraan listrik terus turun, teknologi semakin stabil, dan pemanfaatan energi terbarukan seperti panel surya pada stasiun pengisian membuka peluang kemandirian energi di masa depan. Bahkan dalam sejumlah perhitungan, biaya operasional dapat ditekan hingga 60–70 persen dibanding penggunaan BBM. Di titik inilah mobil listrik tidak lagi sekadar alat transportasi, melainkan penanda perubahan zaman.
Yang paling menentukan dari seluruh proses ini adalah bagaimana kebijakan dijalankan. Transparansi pengadaan, kejelasan kontrak sewa, pengawasan yang ketat, serta keterbukaan informasi kepada publik adalah kunci agar kepercayaan masyarakat tidak retak. Ketika datanya terbuka dan prosesnya jujur, perdebatan akan menemukan titik temunya pada satu tujuan yang sama, yaitu kemaslahatan publik. Kebijakan publik pada akhirnya bukan tentang siapa yang paling keras bersuara, melainkan siapa yang paling sungguh-sungguh menjaga amanah.
Sewa mobil listrik di NTB pada dasarnya adalah pertemuan antara akal sehat fiskal dan nurani lingkungan. Ia menyatukan kebutuhan untuk hemat dengan kewajiban untuk peduli. Ia mengajarkan bahwa pembangunan tidak harus selalu berisik dan berasap. Pembangunan bisa berjalan dalam kesunyian mesin listrik, sembari perlahan merapikan neraca keuangan daerah.
Mendukung kendaraan listrik berarti mendukung perubahan cara berpikir tentang masa depan. Ia adalah keberanian untuk meninggalkan kebiasaan lama yang boros, menuju kebiasaan baru yang lebih bijak. Di jalan-jalan yang kelak dilalui mobil-mobil tanpa asap itu, kita seolah sedang menulis pesan kepada generasi yang akan datang: bahwa pada satu masa, daerah ini pernah memilih untuk patuh pada mandat negara, memilih untuk menjaga bumi, dan memilih untuk mengelola uang rakyat dengan lebih arif.
Jika kebijakan ini dikawal dengan kehati-hatian, dijalankan dengan kejujuran, dan disinari oleh akal sehat, maka sewa mobil listrik bukan hanya akan tercatat dalam laporan keuangan daerah. Ia akan hidup sebagai kisah tentang bagaimana sebuah daerah menunaikan amanat Inpres, berjalan seiring dengan SDGs, dan menapaki arah RPJMD dengan langkah yang lebih bersih, lebih hemat, dan lebih berkelanjutan. (*)


