SEBANYAK 15 anggota DPRD NTB telah mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Perlindungan tersebut diminta berkaitan dengan kasus dugaan dana “siluman” DPRD NTB yang telah menetakpan tiga tersangka.
Tenaga Ahli LPSK, Tomi Permana, Selasa (2/12/2025) menyebutkan, sudah ada 15 anggota DPRD NTB yang mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK. “Permohonannya masuk tanggal 24 November lalu,” kata Tomi.
Bentuk permohonan perlindungan dari 15 anggota DPRD NTB tersebut adalah pemenuhan hak prosedural (PHP). Bentuk PHP tersebut berupa bantuan yang meliputi pendampingan, penerjemah, informasi perkembangan kasus, dan nasihat hukum. “Mereka meminta PHP karena saat ini kedudukan mereka masih menjadi saksi,” sebutnya.
Untuk bisa mengajukan permohonan, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi kata Tomi. Ketentuan itu mengacu pada Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Dia melanjutkan, penilaian dilakukan berdasarkan tingkat ancaman yang dihadapi pemohon, riwayat atau rekam jejaknya, serta hasil asesmen psikologis.
Tomi menyebutkan, pada kasus ini, karena berkaitan dengan kasus korupsi, pihaknya harus melihat sejauh mana ancaman bisa mengungkap atau membongkar kasus tersebut. “Ini masih didalami,” tambahnya.
LPSK Lakukan Telaah Permohonan Anggota DPRD NTB
Namun, dari telaah sementara yang dilakukan LPSK, tidak menutup kemungkinan 15 anggota dewan itu juga bisa diberikan perlindungan hukum.
Untuk proses telaah, pihaknya butuh berkomunikasi dengan Kejati NTB untuk mengetahui sejauh mana peran 15 anggota DPRD NTB itu. “Apakah semuanya murni menjadi saksi atau ada yang akan diperiksa sebagai tersangka,” katanya.
Saat ini, Kejati NTB baru menetapkan tiga tersangka di kasus dugaan dana ‘’siluman’’ ini. Ketiganya merupakan anggota DPRD NTB berinisial IJU, HK, dan MNI.
“Kita tidak tahu ke depan kemungkinan akan bertambah tersangkanya. Apakah di antara 15 orang yang memohonkan itu ada yang menjadi tersangka,” bebernya.
Untuk mendalami peran tersebut tidak saja akan melibatkan jaksa. Melainkan juga mempertanyakan ke sejumlah pihak lain seperti NGO (Non Governmental Organization) atau bahkan dari wartawan atau media yang mengawal kasus ini.
Seluruh masukan yang diterima nantinya akan dikaji untuk menentukan apakah para pemohon layak mendapatkan perlindungan atau tidak. Penilaiannya melihat sejauh mana peran mereka. Termasuk apakah mereka berperan aktif atau pasif dalam menerima aliran dana, serta kedudukan masing-masing dalam perkara tersebut.
Ia menambahkan, dalam perkembangan proses hukum, seorang saksi pun bisa saja berubah status menjadi tersangka. Jika hal itu terjadi, LPSK tetap mendorong mereka untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.
“Kalau kedudukannya seperti itu tidak menutup kemungkinan bisa dibantu. Misalnya melalui proses permohonan JC (Justice Collaborator),” tandasnya. (mit)


