Mataram (Suara NTB) – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB turun langsung ke lokasi tambang emas ilegal di Lombok Tengah (Loteng) usai adanya dugaan penambang yang meninggal dunia akibat tertimbun longsor, pada Minggu, 30 November 2025.
Kepala Dinas ESDM NTB, Samsudin mengatakan, pihaknya belum bisa berkomentar soal adanya tambang serta dugaan meninggalnya pekerja tersebut. Sebab pihaknya baru turun Selasa, 2 Desember 2025 untuk memastikan info yang beredar tersebut benar adanya. “Masih saya cari informasi detail ke lokasi kejadian,” katanya.
Begitu pun dengan dugaan adanya aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Dusun Kuta II, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Loteng. Mantan Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Pengendalian Pencemaran Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) itu mengatakan belum bisa menyimpulkannya. “Belum ada informasi soal itu” ucapnya.
Kepala Seksi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi membenarkan adanya kejadian kematian pekerja tambang emas ilegal berinisial HI tersebut. Selain HI, ada tiga korban lain yang mengalami luka, yaitu JA asal Desa Batujai. JA mengalami luka dan sekarang masih di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya. Serta Z dan I yang sudah dipulangkan karena kondisinya mulai membaik.
Kemenhut Tutup Tambang Ilegal di Loteng
Sebelumnya, Kementerian Kehutanan melalui Ditjen Gakkum Kehutanan (Gakkumhut) sempat melakukan penertiban tambang emas ilegal dekat kawasan Mandalika, tepatnya di Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Prabu, Loteng.
Sedikitnya ada tiga lubang bekas aktivitas yang ditemukan di kawasan seluas 900 hektare itu. Namun, untuk luasan lubang pertambangan diperkirakan tidak sampai 1 hektare. Ketiga lubang itu sudah ditinggalkan sehingga tidak ada aktivitas penambangan berlangsung.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Nusa Tenggara Barat (NTB), Budhy Kurniawan membenarkan, di kawasan itu memang ada indikasi tambang ilegal. Namun telah ditangani oleh Kementerian Kehutanan.
“Pertama, sesungguhnya ditangani Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan. Kedua, yang ditangani memang indikasi-indikasi ada tambang-tambang ilegal. Kemudian salah satunya memang ada bekas tambang ilegal di Prabu,” ujarnya, Rabu, 29 Oktober 2025.
Dia mengatakan, pemasangan papan peringatan untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas tambang ilegal di Loteng, di sekitar kawasan tersebut. Menurutnya, meski aktivitas pertambangan telah berhenti sejak tahun 2018 lalu, namun Kemenhut perlu memasang papan peringatan sebagai penegas agar aktivitas pengrusak lingkungan itu tidak terulang kembali.
“Ditjen Gakkum memang harus memasang papan itu sebagai rambu penegasan supaya tidak ada aktivitas tambang ilegal kembali. Pertama, suksesi alam biar tumbuh vegetasi alaminya. Kedua dilakukan penanaman di sana,” jelasnya. (era)

