Mataram (Suara NTB) – Pimpinan dan sejumlah anggota DPRD NTB, Selasa (2/12) kemarin memenuhi panggilan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Kejati NTB. Mereka kembali diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan dana ‘’siluman’’ DPRD NTB tahun 2025.
Wakil Ketua DPRD NTB, Lalu Wirajaya hadir untuk memberikan keterangan tambahan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan dana ‘’siluman’’ (gratifikasi) yang telah menetapkan tiga anggota legislatif sebagai tersangka. Tiga tersangka itu, IJU, MNI dan HK.
Lalu Wirajaya yang ditemui di ruang lobi Kejati NTB, Selasa kemarin mengatakan bahwa dirinya memberikan keterangan tambahan dalam kapasitas sebagai saksi. ‘’Kami dipanggil terkait dengan penambahan keterangan saksi saja,’’ katanya. “Ada juga Bu Ketua Baiq Isvie Rupaeda, Wakil Ketua. Sekitar 15 orang tadi,” tambahnya.
Hal serupa juga disampaikan Muzihir sebelum masuk ke satu mobil dinas bersama Wirajaya dan Sitti Ari. “Saya hanya berikan keterangan tambahan saja,” ujar dia.
Muzihir kepada wartawan memilih untuk tidak banyak berkomentar. Pada akhir keterangan dia menyebut masih banyak anggota legislatif yang menjalani pemeriksaan serupa di hadapan penyidik Pidana Khusus. ‘’Masih ada di atas, sekitar 15 orang,’’ sebut Muzihir.
Dari belasan anggota legislatif yang memenuhi panggilan jaksa, tercatat ada juga Ketua DPRD NTB, Hj. Baiq Isvie Rupaeda yang lebih dahulu menyelesaikan pemeriksaan.
Dari pantauan Suara NTB, Wirajaya keluar bersama tiga rekannya, yakni Wakil Ketua III DPRD NTB, H Muzihir, Sitti Ari, politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Ketua DPW Partai Bulan Bintang (PBB), Nadirah Al Habsyi.
Penyidik bidang Pidana Khusus Kejati NTB memeriksa keempatnya sekitar 3 jam. Wirajaya mengaku datang pukul 09.00 Wita dan keluar sekitarnya pukul 12.00 Wita.
Sementara, sebelumnya ada beberapa orang yang juga menjalani pemeriksaan sebagai saksi adalah, politisi PDI-P, Abdul Rahim, anggota Komisi V DPRD NTB, TGH. Sholah Sukarnawadi. Mereka terlihat keluar dari ruang penyidik Pidsus pada pukul 12.19 Wita.
Abdul Rahim kepada media mengatakan pemeriksaannya hari ini murni hanya pemeriksaan tambahan terkait penetapan tiga tersangka sebelumnya. ‘’Tidak ada yang baru, pertanyaannya yang sudah ditanyakan sebelumnya,” ucap pria yang akrab disapa Bram tersebut.
Penyidik Kejati NTB dalam kasus ini menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah IJU (Demokrat), HK (Golkar), dan MNI (Perindo).
Atas penetapan tersebut, penyidik telah menahan ketiga tersangka di Lapas Lombok Barat dan salah seorang di antaranya di Rutan Praya.
Ketiga tersangka pada Senin (1/12), juga terpantau menjalani pemeriksaan penyidik jaksa. Mereka hadir dengan pendampingan kuasa hukum dan mengakhiri pemeriksaan sekitar pukul 17.00 Wita.
Pada Senin (1/12) lalu, jaksa juga telah memeriksa anggota DPRD NTB. Mereka adalah, Iwan Panjidinata (Partai Gerindra). Ali Usman Ahim (Partai Gerindra), Didi Sumardi (Partai Golkar).
Suharto (Partai Nasdem), M Aminurlah (PAN). Sudirsah Sujanto (Partai Gerindra). Made Slamet (PDI-P), Hasbullah Muis Konco (PAN), Moh Akri (PPP) dan Hj. Rohani (Partai Perindo). (mit).
.

