Sumbawa Besar (Suara NTB) – Pemkab Sumbawa mengaku hingga saat ini belum mengambil sikap terkait nasib tenaga honorer non-database. Belum ada keputusan apakah akan dirumahkan atau skema lainnya terhadap ratusan tenaga honorer tersebut.
“Kami masih belum mengambil sikap terkait nasib mereka. Kami juga akan segera menyampaikan ke pimpinan daerah hasil konsultasi ke BKD Provinsi untuk proses lebih lanjut,” kata Kepala BKPSDM melalui Kabid pengadaan dan informasi kepegawaian, Serahlihuddin, kepada Suara NTB, Senin, 1 Desember 2025.
Serahlihuddin mengakui, hasil konsultasi terakhir di Provinsi belum ada regulasi yang bisa mengamodasi tenaga honorer non-database tersebut. Kendati demikian, pihaknya tetap menunggu arahan dari pimpinan daerah Sumbawa terhadap nasib para honorer non-database itu.
“Memang hasil konsultasi di provinsi belum ada solusi, tetapi kami tetap akan melaporkan kondisi itu ke pimpinan daerah. Ini dilakukan untuk solusi lebih lanjut,” ucapnya.
Progres Penerbitan Pertek PPPK Paruh Waktu
Disinggung terkait progres penerbitan persetujuan tekhnis (Pertek) terhadap calon PPPK paruh waktu dari BKN. Ia menyebutkan dari 2.493 yang diusulkan saat ini tersisa hanya 13 orang yang belum memiliki Pertek.
“13 orang tersebut lantaran masih terjadi kesalahan dan kekurangan dokumen. Oleh karena itu, kami akan mengusulkan kembali ke BKN agar Perteknya bisa disetujui,” ucapnya.
Ia mencontohkan, ada calon PPPK paruh waktu di kecamatan Empang yang diusulkan kemarin. Namun, setelah dilakukan pengecekan oleh BKN tidak ditemukan unit terkecilnya. Sehingga pihaknya akan mengusulkan kembali untuk perbaikan lebih lanjut.
“Kita masih ada waktu untuk melakukan perbaikan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat 13 orang tersebut bisa terbit Pertek-nya. Sehingga bisa langsung kita susun SK penetapan,” ujarnya.
Pemerintah pun menargetkan dalam dua minggu ke depan dokumen perbaikan tersebut bisa segera tuntas. Karena jika mengacu ke aturan Kementerian PAN RB batas akhir pengusulan PPPK paruh waktu tanggal 30 November.
“Kalau untuk pengajuan memang batas terakhir tanggal 30 November tetapi untuk perbaikan dokumen masih ada waktu. Sehingga kami akan upayakan dalam dua minggu ke depan dokumen bagi 13 orang ini bisa lengkap. Diharapkan perteknya bisa disetujui,” tukasnya. (ils)



