spot_img
Sabtu, Desember 27, 2025
spot_img
BerandaNTBSUMBAWAFahri Hamzah Minta Pemkab Sumbawa Proaktif Intervensi Kawasan Kumuh

Fahri Hamzah Minta Pemkab Sumbawa Proaktif Intervensi Kawasan Kumuh

Sumbawa Besar (suarantb.com) – Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) H. Fahri Hamzah, meminta kepada pemerintah daerah proaktif mengusulkan kawasan kumuh untuk dilakukan intervensi oleh Kementerian PKP. Intervensi itu bisa berupa penataan kawasan maupun rehabilitasi rumah masyarakat.

“Secara nasional kita punya sekitar 75.000 hektare kawasan kumuh, tentu dalam upaya penanganan harus dilakukan secara masif. Nah di Sumbawa kita baru mulai untuk penataan kawasan kumuh Jempol,” kata Fahri Hamzah, kepada wartawan, Senin (1/12).

Fahri melanjutkan, pemerintah pusat tentu tidak bisa melakukan intervensi begitu saja tanpa ada usulan dari daerah. Hal itu dianggap sangat penting karena daerah yang mengetahui secara persis kondisi kawasan kumuhnya termasuk apa yang perlu di intervensi.

“Pemda punya tugas mengusulkan kawasan kumuh mana saja yang mau diprioritaskan untuk penanganannya. Usulan ini nanti yang akan diolah oleh pemerintah pusat untuk dilakukan intervensi,” ujarnya.

Pemerintah saat ini, lanjut Fahri, berencana minimal ada sekitar 5.000 hingga 7.000 hektare kawasan kumuh yang diintervensi setiap tahun di seluruh Indonesia. Sehingga pemerintah daerah diharapkan untuk lebih proaktif dalam mengusulkan kawasan kumuhnya untuk dilakukan intervensi.

“Pemerintah pusat tidak punya perangkat untuk mengetahui betul mana yang kumuh dan di lokasi mana yang sudah siap dan prioritas. Nah yang tahu ini pemerintah daerah sehingga kita minta mereka lebih proaktif,” tukasnya.

Sementara itu, Bupati Sumbawa Ir. H. Syarafuddin Jarot memastikan apa yang menjadi atensi pemerintah pusat untuk intervensi kawasan kumuh tetap dilakukan. Bahkan dokumen yang dibutuhkan agar daerah bisa mendapatkan program tersebut sudah disiapkan.

“Kami tetap akan mengusulkan untuk penataan kawasan kumuh di Sumbawa. Tentu pengusulan akan kita lakukan secara bertahap, karena di pusat anggarannya juga terbatas,” ucapnya.

Jarot meyakinkan, meyakinkan saat ini kawasan kumuh yang sedang diintervensi pemerintah pusat di Sumbawa berada di pantai jempol. Bahkan progres pelaksanaan pekerjaan saat ini masih on the track sesuai dengan target pekerjaan yang ditetapkan sesuai kontrak.

“Kami akan tetap akan mengusulkan untuk daerah lainnya secara bertahap sesuai dengan kemampuan anggaran yang tersedia di pusat,” tambahnya.

Pemerintah saat ini juga mengusulkan ke pemerintah pusat untuk penanganan penataan kawasan Jempol ke Pantai Goa. “Kami berharap agar usulan itu bisa disetujui sehingga luas kawasan kumuh bisa ditekan,” tukasnya.

Berdasarkan data dari Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (PRKP) Sumbawa, total luas kawasan kumuh di wilayah setempat mencapai 500 hektare. Luas tersebut pun sudah ditetapkan mulai Surat Keputusan (SK) bupati dan tersebar di sejumlah kecamatan.
Sementara data baseline kawasan kumuh terluas berada di Desa Motong di Kecamatan Utan. Bahkan di Desa Motong total luas kawasan kumuh mencapai 10,31 hektare sementara wilayah lainnya di bawah 5 hektare.

Perkim NTB Susun Dokumen Induk Penanganan Kawasan Kumuh Secara Terintegrasi
Sementara, Pemprov NTB melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) NTB mulai menyusun Dokumen Induk Penanganan Kawasan Kumuh sebagai dasar penanganan kawasan kumuh tahun 2026.

Plt. Kepala Dinas Perkim NTB, Baiq Nelly Yuniarti, AP.,M.Si menyampaikan telah dilakukan FGD laporan pendahuluan penyusunan dokumen identifikasi kawasan kumuh kewenangan provinsi yang digelar di Kantor Perkim NTB, Jumat, 21 November 2025.

Dalam FGD ini, Kementerian PKP dalam hal ini Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Nusa Tenggara I menyampaikan kesiapan untuk mengintervensi kebutuhan penanganan rumah tidak layak huni bersumber dari anggaran APBN.

Baiq Nelly menegaskan, kegiatan ini mendukung misi RPJMD yakni penurunan jumlah penduduk miskin , mendorong pertumbuhan pusat-pusat ekonomi baru dan mewujudkan lingkungan hidup yang berkualitas. Dokumen ini menjadi rujukan utama penyusunan program penataan kawasan kumuh secara terpadu dan terukur.

“Konsep penanganannya kini berbasis kawasan, bukan lagi per sektor. Sehingga seluruh kebutuhan harus ditangani secara terintegrasi dan tuntas” ujarnya. (ils)

IKLAN









RELATED ARTICLES
- Advertisment -




VIDEO