spot_img
Minggu, Desember 28, 2025
spot_img
BerandaNTBLOMBOK BARATAlokasikan Anggaran Gaji Tahun 2026, Bupati Lobar Perjuangkan Usulan Non-ASN Jadi PPPK...

Alokasikan Anggaran Gaji Tahun 2026, Bupati Lobar Perjuangkan Usulan Non-ASN Jadi PPPK Paruh Waktu

Giri Menang (Suara NTB) – Bupati Lombok Barat (Lobar) H. Lalu Ahmad Zaini menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan ribuan non-ASN yang sedang proses usulan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kendati saat ini sistem masih ditutup oleh BKN, Bupati terus berupaya berkoordinasi dengan pihak terkait agar serta membuka sistem input usulan PPPK Paruh Waktu tersebut.

Termasuk beberapa hari lalu, Bupati baru kembali dari Jakarta untuk memastikan data usulan yang telah dikirim ke BKN. “Saya kalau ke Jakarta itu banyak urusan, segala urusan Lobar ini saya urus, termasuk PPPK Paruh Waktu terus kami berjuang,” katanya, Kamis (4/12/2025).

Kendati masih ditutup, pihaknya terus berupaya berkomunikasi dengan pusat agar dibuka sistemnya. Non ASN diminta tenang, sebab masih ada waktu masih ada untuk proses PPPK Paruh Waktu ini. Dirinya mengaku tetap optimis usulan PPPK ini bisa diproses akhir tahun ini. “Saya tetap optimis dalam hidup saya, Ndak bisa hari ini, hari esok masih ada,” janjinya.

Pemkab Lombok Barat Telah Alokasikan Anggaran untuk PPPK Paruh Waktu

Pihaknya juga telah mengalokasikan anggaran untuk gaji mereka tahun depan. Alokasi anggaran untuk gaji ini sesuai dengan jumlah yang telah divalidasi. Dari hasil audit internal itu, Pemkab Lobar menetapkan jumlah akhir usulan sekitar 3.681 orang, mencakup tenaga guru, tenaga teknis, dan tenaga kesehatan. Angka tersebut adalah hasil penyaringan ketat setelah bupati memerintahkan Inspektorat untuk menelaah ulang seluruh dokumen. Langkah ini dilakukan agar tidak ada satu pun data bodong yang dapat mencederai proses rekrutmen.

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Lobar Muhammad Munip menjelaskan pihaknya telah menerima hearing non-ASN dari kalangan guru. Mereka gelisah, lantaran belum ada kepastian diusulkan PPPK Paruh Waktu oleh pemerintah. Sementara berdasarkan amanat UU ASN 2023, status tenaga honorer harus tuntas ditata paling lambat menjelang awal tahun, di mana setelahnya tidak ada lagi non-ASN.

Sementara, pekerjaan Pemda sudah selesai secara administratif. Tahapannya pun telah melalui proses ketat, termasuk validasi ulang dan verifikasi oleh Inspektorat, dan dinilai memenuhi syarat untuk diusulkan.

“Kami terus berupaya keras, melakukan komunikasi maraton dengan BKN Pusat. Kami sadar betul batas waktu yang diberikan sangat mepet, tinggal hitungan minggu. Masalahnya ada di BKN Pusat. Mereka belum membuka link atau sistem untuk penginputan dan pendaftaran bagi para tenaga honorer yang sudah masuk database,” ungkapnya. (her)

IKLAN









RELATED ARTICLES
- Advertisment -




VIDEO