spot_img
Selasa, Januari 27, 2026
spot_img
BerandaBREAKING NEWSBelum Ada Skema Baru, Penggajian PPPK Paruh Waktu Masih Pakai Pola Honorer

Belum Ada Skema Baru, Penggajian PPPK Paruh Waktu Masih Pakai Pola Honorer

Kota Bima (suarantb.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bima memastikan bahwa hingga kini belum ada skema penggajian khusus bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang dinyatakan lulus. Karena belum adanya pedoman teknis dan standar besaran penghasilan, Pemkot masih menerapkan skema lama. Skema ini adalah skema penggajian saat para tenaga tersebut masih berstatus honorer.

Hal ini ditegaskan Pemkot Bima melalui Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Bima (Diskominfo), Muhammad Hasyim, saat dikonfirmasi Suara NTB. Ia menyampaikan bahwa pemerintah belum menetapkan pola penggajian baru. Ini karena regulasi teknis dan kemampuan fiskal daerah masih dalam proses evaluasi.

“Untuk penggajian PPPK Paruh Waktu, saat ini belum ada skema baru. Jadi sementara masih mengacu pada besaran penghasilan mereka ketika masih honorer,” ujarnya saat dikonfirmasi Suara NTB pada Kamis (4/12/2025).

Gaji PPPK Paruh Waktu Pertimbangkan Kemampuan APBD

Dengan demikian, perubahan status menjadi PPPK Paruh Waktu belum otomatis mengubah besaran gaji yang diterima. Pemerintah menilai penetapan standar baru perlu mempertimbangkan kemampuan APBD. Serta, distribusi pegawai dan beban kerja masing-masing OPD agar tidak menimbulkan ketimpangan baru.

Hasyim menjelaskan bahwa selama skema khusus belum ditetapkan, Pemkot tetap memastikan pembayaran gaji berjalan rutin setiap bulan. Pola pembayarannya pun sama seperti saat mereka berstatus honorer. “Pembayarannya tetap tiap bulan seperti biasa,” katanya.

Ia menegaskan bahwa besaran penghasilan PPPK Paruh Waktu saat ini berbeda-beda antar OPD. Sebab, masih mengikuti pola lama ketika mereka masih honorer. OPD yang memiliki kemampuan anggaran lebih besar membayar lebih tinggi. Sedangkan OPD dengan ruang fiskal terbatas memberikan besaran yang lebih kecil.

“Besaran gajinya variatif antar-OPD, tergantung kemampuan alokasi masing-masing OPD,” jelasnya.

Di sisi lain, pemerintah sedang menyusun pemetaan kebutuhan pegawai di seluruh OPD. Langkah ini diperlukan agar PPPK Paruh Waktu dapat ditempatkan sesuai kebutuhan. Terutama pada dinas teknis yang kekurangan tenaga lapangan atau memiliki target peningkatan PAD. Pemetaan ini juga akan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan standar penggajian ke depan.

Pemerintah menegaskan bahwa penugasan PPPK Paruh Waktu tetap harus mengacu pada formasi. Namun, penempatan sementara melalui skema penugasan bisa dilakukan untuk menutup kekurangan pegawai di bidang tertentu.

Meskipun sejumlah tenaga PPPK Paruh Waktu berharap adanya standar gaji baru yang lebih proporsional, Pemkot meminta mereka menunggu selesainya proses penetapan skema yang lebih permanen. (hir)

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO