Bima (suarantb.com) – Bupati Bima, Ady Mahyudi menginstruksikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima agar segera menuntaskan administrasi kegiatan dan mengajukan permintaan pembayaran atas seluruh program yang telah dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2025.
Perintah ini ditujukan untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan efisien, tertib administrasi, serta terhindar dari persoalan hukum di kemudian hari.
Melalui Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Kabupaten Bima, Suryadin S.S., M.Si., Bupati menegaskan bahwa waktu yang tersisa menuju akhir tahun harus dimanfaatkan secara maksimal oleh seluruh pemegang kegiatan.
Seluruh OPD diminta segera memproses permintaan pembayaran kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Dana Bagi Hasil Provinsi, hingga Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kita sudah berada di penghujung tahun 2025. Oleh karena itu, untuk mengefektifkan dan mengefisienkan pengelolaan keuangan daerah, Bapak Bupati meminta seluruh pelaksana dan pemegang kegiatan segera mengajukan permintaan pembayaran atas seluruh program yang telah dilaksanakan sesuai batas waktu yang ditetapkan,” tuturnya, Selasa (2/12/2025).
Dikatakan, jika Bupati menilai, keterlambatan dalam pengajuan administrasi dan pembayaran berpotensi menghambat penyelesaian laporan keuangan daerah serta berdampak pada penyerapan anggaran secara keseluruhan. Selain itu, kelalaian dalam kelengkapan dokumen juga menjadi salah satu faktor yang sering menimbulkan temuan dalam pemeriksaan keuangan.
Karena itu, Bupati menekankan pentingnya kelengkapan administrasi dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Seluruh permintaan pembayaran, katanya, harus didukung dokumen yang valid dan sah secara hukum.
“Setiap permintaan pembayaran wajib dilengkapi administrasi yang benar dan sesuai ketentuan yang berlaku, serta segera menyetorkan pajak yang melekat pada belanja APBD Tahun Anggaran 2025,” ujarnya menyampaikan amanat Bupati.
Ia juga mengingatkan bahwa penyelesaian administrasi dan kewajiban perpajakan bukan sekadar rutinitas, tetapi bagian penting dalam menjaga tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.
“Semua administrasi dan pajak harus tuntas. Ini penting agar proses berjalan lancar dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” sebutnya.
Melalui Kabag Prokopim, Bupati juga meminta seluruh kepala OPD segera melakukan evaluasi internal terhadap progres kegiatan dan status administrasinya masing-masing. Ia berharap tidak ada lagi pekerjaan yang tertunda di akhir tahun hanya karena kelalaian pengelolaan dokumen.
Langkah ini, lanjutnya, merupakan bagian dari upaya memperkuat disiplin pengelolaan keuangan daerah sekaligus memastikan pelaksanaan APBD benar-benar memberi manfaat optimal bagi masyarakat Kabupaten Bima. (hir)

