DINAS Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, membenarkan adanya aktivitas tambang emas ilegal di kawasan dekat Mandalika, Lombok Tengah. Aktivitas ilegal ini menyebabkan satu orang penambang meninggal dunia akibat tertimbun longsor pada Minggu, 30 November 2025 lalu.
Kepala Dinas ESDM NTB, Samsudin mengatakan aktivitas tambang ilegal itu baru dilakukan sejak seminggu lalu di salah satu blok di kawasan TWA Prabu Dundang, bagian paling selatan Gunung Prabu. Namun, dalam perjalanannya tiga orang tertimbun tanah, satu orang meninggal, dua lainnya luka-luka.
“Tambangnya baru beroperasi seminggu. Akses ke sana harus jalan kaki, kalau tidak harus pakai perahu dari Kuta,” ujarnya, Rabu, 3 Desember 2025.
Menyikapi adanya aktivitas ilegal di kawasan hutan konservasi, Samsudin mengaku Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB selaku pemilik kewenangan langsung mengambil tindakan dengan melakukan patroli.
“Dibenarkan memang oleh BKSDA ada lokasi (tambang,red) di situ. BKSDA langsung lakukan patroli sekaligus konfirmasi dengan Polsek Kuta,” katanya.
Dia melanjutkan, Pemprov NTB tidak melakukan pemantauan aktivitas tambang ilegal di kawasan TWA Prabu. Hal ini karena lokasi tersebut merupakan kawasan konservasi di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan yang kini dikelola oleh BKSDA NTB.
“Bukan kecolongan. Istilahnya kan yang ilegal kita tidak bisa pantau. Karena ini kan aktivitas masyarakat. Ketahuannya ini pas ada yang meninggal,” lanjutnya.
Adanya kejadian hingga memakan korban jiwa ini, menurut Samsudin dapat menjadi pelajaran kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas tambang ilegal. Selain merusak lingkungan, kegiatan ini juga membahayakan nyawa. Aktivitas tambang, tambahnya harus memenuhi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), mekanisme tambang, serta jika lokasi di kawasan hutan, harus ada izin Kementerian Kehutanan.
Kemenhut Segel TWA Gunung Prabu
Kementerian Kehutanan melalui Ditjen Gakkum Kehutanan (Gakkumhut) sempat melakukan penertiban tambang emas ilegal dekat kawasan Mandalika, tepatnya di Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Prabu.
Sedikitnya ada tiga lubang bekas aktivitas yang ditemukan di kawasan seluas 900 hektare itu. Namun, untuk luasan lubang pertambangan diperkirakan tidak sampai 1 hektare. Ketiga lubang itu sudah ditinggalkan sehingga tidak ada aktivitas penambangan berlangsung.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Nusa Tenggara Barat (NTB), Budhy Kurniawan membenarkan, di kawasan itu memang ada indikasi tambang ilegal. Namun telah ditangani oleh Kementerian Kehutanan.
“Pertama, sesungguhnya ditangani Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan. Kedua, yang ditangani memang indikasi-indikasi ada tambang-tambang ilegal. Kemudian salah satunya memang ada bekas tambang ilegal di Prabu,” ujarnya, Rabu, 29 Oktober 2025.
Dia mengatakan, pemasangan papan peringatan untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas tambang ilegal di sekitar kawasan tersebut. Menurutnya, meski aktivitas pertambangan telah berhenti sejak tahun 2018 lalu, namun Kemenhut perlu memasang papan peringatan sebagai penegas agar aktivitas pengrusak lingkungan itu tidak terulang kembali. (era)

