Senin, Maret 9, 2026

BerandaNTBDinsos NTB Ungkap Rantai Kemiskinan Jadi Faktor Terbesar Perkawinan Anak

Dinsos NTB Ungkap Rantai Kemiskinan Jadi Faktor Terbesar Perkawinan Anak

Mataram (Suara NTB) – Kepala Dinas Sosial Provinsi NTB, Nunung Triningsih mengungkapkan rantai kemiskinan yang menjerat masyarakat berkontribusi besar terhadap tingginya angka perkawinan usia anak di wilayah Provinsi NTB.

“Kemiskinan salah satu yang menyebabkan perkawinan anak. Perkawinan anak juga menjadi penyebab kemiskinan dan stunting,” ujarnya saat ditemui usai pertemuan multi pihak terkait kesejahteraan sosial belum lama ini.

Nunung menuturkan pemerintah telah menerbitkan banyak regulasi untuk menangani kasus pernikahan anak usia dini, mulai peraturan daerah yang diinisiasi lembaga legislatif, peraturan gubernur tentang rencana aksi, hingga keputusan gubernur terkait satuan tugas perkawinan anak.

Meski sudah ada berbagai regulasi, edukasi yang masif, hingga pembentukan forum anak GENRE, imbuh Nunung, kasus pernikahan anak tetap tinggi akibat belum ada kolaborasi dari berbagai pihak untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Ia menyarankan agar semua pihak, mulai pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat, maupun sektor swasta bekerja sama dalam menanggulangi kasus perkawinan anak di NTB.

“Ini tidak bisa bekerja sendiri harus semua pihak ikut dalam memberikan pemahaman terkait dengan pencegahan perkawinan anak dan dampak dari perkawinan anak,” ucap Nunung.

Pada 2024, proporsi perempuan berusia 20 sampai 24 tahun di NTB yang berstatus kawin atau hidup bersama sebelum umur 18 tahun mencapai 14,96 persen. Jumlah itu menempatkan NTB sebagai provinsi dengan jumlah pernikahan anak terbanyak di Indonesia.

Proporsi pernikahan usia anak di Indonesia hanya sebesar 5,90 persen. Angka tersebut jauh lebih rendah ketimbang proporsi yang ada di NTB.

Pengadilan Tinggi Mataram mencatat dispensasi perkawinan yang diajukan di NTB sebanyak 581 dispensasi pada 2024. Sedangkan kasus kehamilan dan kelahiran remaja yang tercatat oleh Dinas Kesehatan NTB juga pada tahun yang sama 2024, mencapai 2.350 orang.

Nunung mengungkapkan kasus kehamilan dan kelahiran remaja yang jauh lebih tinggi ketimbang pengajuan dispensasi perkawinan mengindikasikan banyak nikah siri.

Dinas Sosial NTB berkomitmen terus menggencarkan upaya pencegahan dan pemberian pemahaman terkait bahaya perkawinan anak agar bisa menekan angka kemiskinan dan juga kasus bayi tumbuh kerdil. (ndi/*).

IKLAN
RELATED ARTICLES
IKLAN




VIDEO