spot_img
Sabtu, Desember 27, 2025
spot_img
BerandaNTBBIMAKadis Dikbudpora Kabupaten Bima Dilaporkan ke Kejari atas Dugaan Korupsi

Kadis Dikbudpora Kabupaten Bima Dilaporkan ke Kejari atas Dugaan Korupsi

Bima (suarantb.com) – Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Bima, Zunaidin, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima oleh Pejuang Militan Rakyat Nusa Tenggara Barat (PILAR NTB) atas dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor 001/LAPDU/PILAR-NTB/XI/2025 dan disampaikan bersama satu bundel berkas. Berkas tersebut antara lain memuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta salinan somasi yang sebelumnya telah dilayangkan kepada pihak Dikbudpora pada 15 September 2025.

Kasi Intel Kejari Bima, Virdis Firmanillah Putra Yuniar, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan dari PILAR NTB. “Iya, benar. Laporan baru diterima dan sedang ditelaah,” ucapnya singkat saat dikonfirmasi Suara NTB melalui pesan WhatsApp, Rabu (3/12/2025).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, LHP BPK yang dilampirkan dalam laporan tersebut merupakan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bima Tahun 2024 Nomor 152.A/LHP/XIX.MTR/05/2025. Dalam dokumen itu, pelapor menyoroti dugaan kekacauan dalam pengelolaan dana Tunjangan Profesi Guru (TPG). BPK mencatat adanya dugaan kelebihan pembayaran TPG sebesar Rp48.999.800, sementara pada saat yang sama ditemukan dugaan kekurangan penyaluran hak guru hingga mencapai Rp1.032.822.200.

Selain persoalan TPG, sorotan lainnya mengarah pada dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana hibah. Dana yang dipersoalkan disebut mencapai Rp2.582.500.000 dan diduga disalurkan kepada 20 penerima. Menurut pelapor, pola penyalurannya dinilai menabrak ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang hibah.

Lebih lanjut, temuan tersebut juga mencakup dugaan penyaluran hibah tanpa proposal resmi dan tanpa verifikasi faktual. Bahkan, disebutkan adanya dugaan instruksi pencairan secara lisan dari atasan kepada Bidang Anggaran. Dari sisi akuntabilitas, pelapor mengungkapkan bahwa empat penerima hibah dengan total nilai Rp235 juta diduga tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban (LPJ). Sementara itu, sepuluh penerima lainnya dengan nilai sekitar Rp 1,5 miliar disebut terlambat menyampaikan laporan.

Tak berhenti di situ, laporan yang sama turut menyoroti temuan dugaan kekurangan volume pekerjaan pada 16 paket proyek fisik di lingkungan Dikbudpora. Meskipun sebagian kerugian telah dikembalikan, namun hingga kini diduga masih terdapat sisa kerugian negara sebesar Rp114 juta yang belum dipulihkan.

Dalam laporan tersebut, PILAR NTB tidak hanya melaporkan Kepala Dinas, tetapi juga Ico Rahmawati selaku Kepala Bidang PTK. Keduanya dinilai paling bertanggung jawab terhadap berbagai persoalan anggaran yang diungkap dalam hasil pemeriksaan BPK.

Pelapor pun mendesak Kejari Bima segera memanggil dan memeriksa Kadis, Kabid, serta seluruh PPTK terkait. Mereka juga meminta agar dilakukan penyelidikan menyeluruh terhadap aliran dana hibah dan menetapkan tersangka jika telah ditemukan dua alat bukti yang cukup.

Sementara itu, saat dimintai keterangan tambahan terkait berbagai dugaan yang dilaporkan, Virdis menyatakan pihaknya masih menunggu hasil telaah internal. “Nanti kami tanyakan ke Tim yang menelaah,” tutupnya.

Ia juga menambahkan, Kejari Bima saat ini masih menunggu konfirmasi dari Inspektorat Kabupaten Bima selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang turut mengawasi dan menindaklanjuti temuan BPK tersebut. “Kami masih menunggu konfirmasi dari Inspektorat Kabupaten Bima terkait hasil pengawasan mereka atas temuan BPK ini,” ujarnya. (hir)

IKLAN









RELATED ARTICLES
- Advertisment -




VIDEO