spot_img
Sabtu, Januari 31, 2026
spot_img
BerandaEKONOMILPS: Tidak Ada Bank Tutup, Lembaga Keuangan di NTB Sangat Sehat

LPS: Tidak Ada Bank Tutup, Lembaga Keuangan di NTB Sangat Sehat

Mataram (Suara NTB) – Provinsi NTB mencatatkan kinerja positif dalam sektor perbankan. Hingga akhir 2025, tidak ada satu pun bank di daerah ini yang dicabut izin usahanya. Kondisi tersebut, menurut Kepala Kantor Perwakilan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Wilayah II, Bambang S. Hidayat, menjadi indikator kesehatan perbankan sekaligus menjaga stabilitas fungsi intermediasi keuangan di NTB.

“Alhamdulillah NTB sampai hari ini clean sheet. Tidak ada bank yang dicabut izin usahanya, dan kami berharap tidak ada yang bermasalah. Kehilangan satu bank berarti hilangnya satu fungsi intermediasi, dan itu pasti berdampak bagi masyarakat maupun ekonomi daerah,” ujar Bambang saat bincang media bersama OJK NTB di Sembalun, Rabu, 3 Desember 2025.

Bambang menjelaskan, selain stabil secara kelembagaan, NTB juga menunjukkan dinamika positif dari sisi jumlah rekening. Meskipun nilai nominal simpanan relatif lebih kecil dibanding provinsi besar lainnya, hal ini menunjukkan ruang pertumbuhan yang masih luas.

“Jumlah rekening masyarakat di NTB cukup tinggi. Tinggal bagaimana kita bersama mendorong agar nominal simpanannya meningkat. Program-program LPS ke depan akan fokus pada edukasi dan sosialisasi agar masyarakat makin paham dan percaya untuk menabung,” jelasnya.

LPS juga menegaskan komitmennya untuk memperluas pemahaman masyarakat mengenai jaminan simpanan, termasuk batasan nilai simpanan yang dijamin dan mekanisme klaim jika bank ditutup.

Bambang menegaskan bahwa seluruh bank yang beroperasi di Indonesia, baik bank umum, bank perekonomian rakyat (BPR/BPRS), maupun bank daerah wajib menjadi peserta penjaminan LPS. Aturan tersebut berlaku untuk bank konvensional maupun syariah.
“Ini bukan opsi, tetapi kewajiban berdasarkan undang-undang. Seluruh bank harus menjadi peserta penjaminan LPS.” ujarnya.

Namun ia menekankan bahwa lembaga seperti rotating savings atau lembaga keuangan informal tidak termasuk dalam sistem penjaminan LPS.

Menanggapi pertanyaan soal beberapa BPR yang tengah menghadapi persoalan kredit macet, Bambang menjelaskan bahwa penanganan bank bermasalah memiliki tahapan yang diatur jelas: mulai dari bank beroperasi normal, bank dalam pengawasan intensif, hingga bank dalam resolusi.

Selama bank tersebut belum diserahkan ke LPS, maka pengawasan penuh dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Jika kondisi memburuk dan masuk kategori bank dalam resolusi, LP S dapat menonaktifkan direksi dan mengambil alih penanganan penuh. Namun selama belum ada penyerahan dari OJK, itu masih menjadi domain mereka,” katanya.

Hingga kini, LPS belum pernah melakukan pembayaran klaim simpanan di NTB karena tidak ada bank yang dicabut izin usahanya. Bambang menyebut kondisi ini sangat baik bagi stabilitas ekonomi daerah.

“Kami lebih senang dana LPS digunakan untuk edukasi daripada membayar klaim. Karena kalau sudah ada klaim, artinya ada bank yang bermasalah,” tegasnya.

Bambang menegaskan bahwa simpanan masyarakat yang memenuhi kriteria 3T (Tercatat, Tingkat bunga wajar, dan Tidak menyebabkan bank gagal) dijamin maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank.

“Simpanan sampai Rp2 miliar pasti dijamin (LPS). Namun bukan berarti di atas itu tidak dibayar sama sekali. Jika setelah proses likuidasi masih ada sisa aset, kelebihan di atas Rp2 miliar tetap bisa dibayarkan sesuai porsi,” terangnya.

Bambang menegaskan bahwa dalam setiap proses penyelamatan atau likuidasi bank, nasabah tidak akan dibebani biaya apa pun.

“Penasabah sama sekali tidak diberatkan. Proses sepenuhnya menjadi tanggung jawab bank dan LPS,” ujarnya. (bul)

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO