Sumbawa Besar (Suara NTB) – Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Ropang-Lantung mencatat ada sekitar 1.000 hektare yang berpotensi mengalami kritis di Desa Lantung, Kabupaten Sumbawa berdasarkan data tahun 2022 jika tidak dilakukan rehabilitasi lebih lanjut.
“Jumlah lahan yang berpotensi kritis tersebut merupakan hasil pendataan tahun 2022 lalu. Bisa jadi ada pertambahan luasan atau tidak mengingat untuk saat ini Kementerian Kehutanan (Kemenhut) belum mengeluarkan data,” kata Kepala BPKH Ropang, Muhammad Hazairin, kepada Suara NTB, Rabu, 3 Desember 2025.
Ia melanjutkan, pembaruan atau update untuk kondisi lahan baru dikeluarkan oleh Kemenhut per dua tahun. Sementara untuk tahun 2024 sampai saat ini pihaknya belum menerima data kondisi terakhir dari Kemenhu. Kendati demikian hasil pengawasan di lapangan ada terjadi perluasan.
“Kalau kita melihat data-data yang ada saat ini agak kritis dan potensi kritis yang cukup banyak dan tersebar di beberapa desa. Kalau untuk lahan kritisnya cenderung masih rendah,” ucapnya.
Sementara untuk lahan lumayan kritis di Desa Lantung seluas 790 hektare dan lahan kritis 6 hektare. Sementara untuk halan potensial kritis mencapai 1.000 hektare dan tidak kritis sekitar 254 hektare.
“Justru yang paling banyak lahan kritisnya berada di desa Sepukur dengan luas sekitar 148 hektare, di Padesa asa 15 hektare dan potensial kritis seluas 27 hektare,” terangnya.
Pemerintah pun berkomitmen untuk melakukan pengawasan secara intensif untuk menekan laju kerusakan hutan terutama wilayah dengan kategori potensial kritis. Pihaknya pun berharap peran serta dari masyarakat untuk sama-sama menjaga hutan untuk menekan terjadinya banjir dan tanah longsor.
“Sekarang tergantung kitanya, potensial kritis itu bisa kita cegah dengan melakukan kegiatan-kegiatan rehabilitasi dan menjaga hutan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujarnya.
Ia turut mengapresiasi dengan adanya, pembentukan Satgas jaga hutan di Kabupaten Sumbawa. Hal itu merupakan langkah strategis untuk memutus rantai kerusakan hutan yang berujung pada banjir bandang dan krisis lingkungan.
“Pemerintah tidak melarang asal ada izin dan dokumen lengkap, serta tidak menebang kayu di kawasan terlarang. Mari kita lakukan komunikasi yang baik, InsyaAllah masyarakat bisa menerima,” tukasnya. (ils)


