Tanjung (Suara NTB) – Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Lombok Utara (KLU) Kusmalahadi Syamsuri, ST., MT., meminta Organiasasi Perangkat Daerah (OPD) mulai menerapkan Perbup yang mengatur pembatasan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan kawasan terbatas merokok. Pengawasan yang bersifat langsung di titik-titik viral pelayanan seperti RSUD, Puskesmas, Faskes swasta serta area pelayanan publik lain harus mulai dilakukan dengan intens.
“KLU menjadi satu-satunya kabupaten yang belum melaksanakan Perbup KTR sehingga penerapan segera bisa dilakukan di semua fasilitas perkantoran,kesehatan serta lainnya,” harapnya.
Dijelaskan, Pemda telah mengeluarkan Perbup Nomor 20 Tahun 2025 tentang pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor Nomor 3 tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM) di KLU. Regulasi tersebut sudah disosialisasikan dalam bentuk tulisan, spanduk, simbol yang bersifat ajakan di titik-titik pelayanan pemerintah.
Sesuai ketentuan tersebut, kata dia, sudah selayaknya OPD teknis seperti Satpol PP dengan melibatkan Satpam OPD terkait untuk menegakkan ketentuan yang sudah disepakati. Pelaksanaanya diharapkan efektif sehingga turut menjamin kualitas kesehatan masyarakat bagi masyarakat secara umum.
Rancangan Perbup tersebut juga merinci kawasan-kawasan yang wajib menerapkan aturan KTR. Sejumlah lokasi seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, dan tempat ibadah ditetapkan sebagai kawasan bebas rokok sepenuhnya tanpa menyediakan tempat khusus merokok.
Sementara, Kabid P2P pada Dikes KLU, I Nyoman Sudiarta, S.Km., menyatakan penyusupan regulasi hingga sosialisasi telah dilaksanakan melalui beberapa tahapan. Implementasi regulasi secara ketat menjadi harapan semua pihak mengingat aspek kesehatan merupakan hak asasi setiap warga negara. “Salah satu wujud nyata dan sehat ini yakni bersih dan bebas daripada rokok,” imbuhnya. (ari)


