Praya (suarantb.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) LombokTengah (Loteng) resmi menetapkan Kepala Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2STP) Loteng inisial Ja, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi insentif Pajak Penerang Jalan (PPJ) tahun 2019-2021, pada Jumat (5/12/2025). Ja ditetapkan bersama dua tersangka lainya masing-masing LK dan LBS.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan di Rutan Kelas IIA Kuripan hingga 20 hari ke depan. Penahanan ini sembari menunggu proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Mataram.
Ja sendiri merupakan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Loteng tahun 2021. Sementara LK adalah Kepala Bapenda Loteng 2019-2021. Adapun LBS merupakan bendahara pengeluaran Bapenda Loteng 2019-2021. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya datang ke Kantor Kejari Loteng sekitar pukul 09.00 Wita untuk dimintai keterangan oleh jaksa penyidik.
Dalam kasus tersebut, ketiganya diduga melakukan penyelewengan insentif pemungutan PPJ dengan nilai kerugian negera mencapai Rp1,8 miliar. Kerugian negara itu sesuai hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
Kepala Kejari Loteng Dr. Putri Ayu Wulandari, kepada awak media mengungkapkan, modus Ja, LK, dan LBS diduga menyalurkan insentif PPJ secara unprosedural, dengan tetap mencairkan insentif pemungutan PPJ tanpa melakukan keseluruhan rangkaian kegiatan. Mulai dari penghimpunan dan penghitungan objek dan subkek pajak, penentuan pajak atau restribusi yang terhutang hingga pengawasan penyetoran pajak atau restribusi. Sehingga menyebabkan kerugian Negara.
Masyarakat Diajak Kawal Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Insentif PPJ
Pihaknya berharap masyarakat bisa ikut mengawal penanganan kasus tersebut hingga persidangan. Hal-hal lain terkait penanganan kasus dugaan korupsi tersebut masih akan terus dikembangkan. Termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lainnya maupun tersangka lainnya.
“(Soal tersangka lain) kita lihat di persidangan. Makanya mari kita kawal bersama-sama kasus ini,” imbuhnya seraya menambahkan, untuk jumlah saksi yang sudah dimintai keterangan lebih dari 20 orang. Yang memang terkait dan mengetahui soal proses penyaluran insentif PPJ tersebut.
Disinggung soal dugaan aliran dana ke pejabat atau pimpinan dari para tersangka, Putri enggan menjawab. Ia berdalih kalau soal itu sudah masuk pertanyaan teknis penyidikan. “Monggo (mari) kita kawal bersama-sama kasunya dipersidangkan,” pintanya kembali.
Kasus dugaan korupsi insentif PPJ tersebut sudah ditangani Kejari Loteng sejak setahun terakhir. Proses penetapan tersangka sendiri sempat terkendala perhitungan kerugian Negara. Para tersangka sendiri dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) untuk pasal primiernya.
“Untuk subsidairnya Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU. No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” tambah Kasi Intelijen Kejari Loteng I Made Juri Imanu, S.H. (kir)



