spot_img
Minggu, Desember 28, 2025
spot_img
BerandaNTBLOMBOK BARATJaksa Nyatakan Berkas Perkara Lima Tersangka Meninggalnya Brigadir Esco Lengkap

Jaksa Nyatakan Berkas Perkara Lima Tersangka Meninggalnya Brigadir Esco Lengkap

Mataram (Suara NTB) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menyatakan berkas perkara milik lima tersangka dugaan pembunuhan Brigadir Esco telah lengkap atau P-21.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Mataram, Muhammad Harun Al Rasyid saat dikonfirmasi, Jumat (5/12/2025) membenarkan telah merampungkan penelitian berkas perkara milik lima tersangka itu.

“Berkas perkara Tersangka R telah lengkap (P-21), begitu pula empat tersangka lainnya,” kata Harun.

Dengan jaksa menyatakan berkas perkara telah lengkap, pihak kepolisian kini akan segera melakukan pelimpahan tahap dua. Pelimpahan tersebut mencakup pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.

“Tunggu waktunya,” lanjutnya singkat, ketika ditanya perihal kapan waktu pelimpahan tahap dua kasus dugaan pembunuhan pada anggota Polsek Sekotong itu.

Sebelumnya, tiga tersangka yakni HS, HN, dan P sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Pengajuan permohonan praperadilan untuk menguji sah atau tidak penetapan tersangka terhadap ketiga tersangka. Namun, PN Mataram menolak ketiga permohonan praperadilan tersebut.

Lima Tersangka Dugaan Pembunuhan Brigadir Esco

Selain menetapkan istri Brigadir Esco, yakni Brigadir R, Polres Lombok Barat pada Kamis (16/10/2025) telah menetapkan empat tersangka baru dalam kasus ini. Keempat tersangka itu berinisial HS, P, DR, dan HN. Keempat tersangka sama-sama beralamat di Dusun Nyur Lembang, sama dengan tersangka R.

Polisi menyangkakan keempatnya dengan Pasal 340 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 56 ayat (1)KUHP atau Pasal 338 KUHP junto pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHP dan pasal 56 ayat (1) KUHP atau Pasal 221 KUHP.

Sedangkan terhadap tersangka R, polisi kini menerapkan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang PKDRT dan/atau Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP.

Penyidik menyebutkan, tersangka R merupakan otak atau pelaku utama dugaan pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely. Sedangkan empat tersangka lainnya turut serta atau turut membantu tersangka R. (mit)

IKLAN









RELATED ARTICLES
- Advertisment -




VIDEO