spot_img
Sabtu, Desember 27, 2025
spot_img
BerandaBREAKING NEWSLPSK Tak Kabulkan Permohonan Perlindungan Tersangka M, Kasus Meninggalnya Brigadir Nurhadi

LPSK Tak Kabulkan Permohonan Perlindungan Tersangka M, Kasus Meninggalnya Brigadir Nurhadi

Mataram (suarantb.com) – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan menolak pengajuan permohonan perlindungan Tersangka M dalam perkara meninggalnya Brigadir Muhammad Nurhadi. Keputusan itu diambil setelah LPSK menilai keterangan yang diberikan Misri tidak memenuhi standar relevansi dan konsistensi.

Tenaga Ahli LPSK, Tomi Permana, Jumat (5/12/2025) menyebutkan, penolakan tersebut setelah tim melakukan pendalaman langsung terhadap tersangka M saat ia masih ditahan di Dittahti Polda NTB.

Menurutnya, selama proses pemeriksaan, penjelasan M terkait kronologi kejadian terus berubah dan tidak selaras dengan fakta-fakta di lokasi. “Keterangannya selalu berubah-ubah. Tidak konsisten,” sebutnya.

Tomi menambahkan, M juga tidak memberikan informasi yang dapat membuka peran pihak lain dalam kasus tersebut, sehingga kesaksiannya dianggap tidak memberi kontribusi terhadap penyidikan.

“Keterangannya tidak mengetahui sama sekali, padahal saat peristiwa terjadi dia berada di lokasi,” jelasnya.

Tersangka M berdalih berada lama di kamar mandi dan tidak mendengar apa pun ketika Brigadir Nurhadi diduga dibunuh. Namun, LPSK yang melakukan pengecekan langsung menemukan bahwa kamar mandi di vila tersebut tidak kedap suara.

“Jelas kok kedengaran suaranya. Apalagi situasi di villa itu sepi. Masih bisa masuk suara dari luar kamar mandi,” bebernya.

Pelimpahan Berkas Tersangka M

Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, Minggu (30/11/2025) mengatakan, telah berkoordinasi dengan jaksa terkait pelimpahan berkas perkara tersangka M.

Syarif membeberkan, pelimpahan barang bukti dan tersangka diagendakan dilakukan sebelum tersangka R hadir sebagai saksi di persidangan dua tersangka lainnya yang telah berjalan.

Menurutnya, strategi tersebut dipilih untuk menyelaraskan agenda persidangan dan pelimpahan berkas perkara, sehingga proses penanganan kasus tidak memakan waktu lebih lama. “Agar tidak bolak-balik maksudnya,” tambahnya.

Dia juga menegaskan bahwa pelimpahan tersangka M dan barang bukti ke Kejaksaan tidak perlu menunggu sidang dua tersangka lainnya selesai.

Polisi menyangkakan Pasal 221 KUHP tentang upaya menghalangi suatu proses hukum. Berbeda dengan dua tersangka lainnya yang disangkakan dengan Pasal 338 dan/atau Pasal 354 ayat (2) dan/atau Pasal 351 ayat (3) dan/atau Pasal 221 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya, dua tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nurhadi ini telah lebih dahulu masuk meja hijau. Persidangan Tersangka YG dan AC kini sudah memasuki pembuktian jaksa penuntut umum (JPU) setelah eksepsi yang diajukan keduanya ditolak hakim. (mit)

IKLAN









RELATED ARTICLES
- Advertisment -




VIDEO