spot_img
Sabtu, Desember 27, 2025
spot_img
BerandaNTBDOMPUTingkatkan PAD, Dompu Dorong Pemilik Kendaraan Menggunakan Pelat Daerah Dompu

Tingkatkan PAD, Dompu Dorong Pemilik Kendaraan Menggunakan Pelat Daerah Dompu

Dompu (suarantb.com) – Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Dompu mengimbau pemilik kendaraan bermotor di Dompu untuk menggunakan pelat nomor Dompu. Karena Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dibayarkan pemilik kendaraan, akan kembali ke daerah asal kendaraan.

Bagi daerah-daerah tertentu, kebijakan menggunakan nomor pelat daerah setempat sudah diterapkan cukup lama. Karena ini potensi pendapatan asli daerah (PAD) dan bentuk kontribusi bagi pembangunan daerah.

Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Dompu, Farid Anshari, SE., MSi saat ditemui di kantornya kemarin mengakui, pemangkasan Dana Transfer Pusat ke Daerah (TKD) berdampak besar bagi Pembangunan dan pembiayaan di daerah. Sehingga mendorong kemandirian daerah dalam mengelola potensi daerah yang dimiliki.

Pajak Kendaraan Bermotor salah satu potensi PAD dengan pembagian 66 persen untuk Kabupaten/Kota asal kendaraan dan 34 persen untuk pemerintah Provinsi. Pendapatan ini langsung masuk ke kas daerah saat pemilik kendaraan membayarkan pajak kendaraannya.

“Data yang kita miliki, ada sekitar 20an persen kendaraan dengan kepemilikan warga Dompu, masih menggunakan pelat nomor luar daerah. Kita berharap agar bisa dilakukan balik nama dengan Alamat Dompu. Sehingga pajak kendaraannya bisa diterima sebagai PAD Dompu,” harapnya.

Farid mengaku, akan mengeluarkan imbauan tertulis bagi pemilik kendaraan yang masih dengan pelat laur daerah. Rencana ini masih menunggu Keputusan Pemerintah Provinsi yang ingin mempertegas agar kendaraan NTB menggunakan plat daerah di NTB. Karena banyak kendaraan di NTB dan beroperasi yang tidak sekedar lewat, menggunakan nomor pelat luar NTB. “Karena Pemprov ingin mengeluarkan regulasi, kita menunggu regulasi itu keluar,” ungkapnya.

Target PAD Kabupaten Dompu dari pajak kendaraan bermotor tahun 2025 sebesar Rp5 miliar. Pada 2026, kembali dinaikkan hingga Rp7 miliar. “Kenaikan ini mendorong pihaknya untuk memaksimalkan, termasuk mendorong pemilik kendaraan menggunakan pelat nomor Dompu,” ungkap Farid Anshari. (ula)

IKLAN









RELATED ARTICLES
- Advertisment -




VIDEO