spot_img
Rabu, Januari 28, 2026
spot_img
BerandaBREAKING NEWSMNI, Tersangka Kasus Dugaan Dana "Siluman" Turut Ajukan Praperadilan

MNI, Tersangka Kasus Dugaan Dana “Siluman” Turut Ajukan Praperadilan

Mataram (suarantb.com) – Tersangka MNI menyusul dua tersangka lainnya, IJU dan HK dalam kasus dugaan dana “siluman” DPRD NTB mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

Humas PN Mataram, Kelik Trimargo saat dikonfirmasi, Senin (8/12/2025) membenarkan pengajuan praperadilan dari tersangka MNI telah masuk. Sama seperti dua tersangka dugaan dana “siluman” sebelumnya, IJU dan HK, MNI mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

Melansir, laman resmi PN Mataram, politisi Partai Perindo itu terdaftar mengajukan praperadilan pada Kamis, 4 Desember 2025, dengan nomor perkara: 25/Pid.Pra/2025/PN Mtr, dengan Kepala Kejati NTB sebagai termohon.

Sidang perdana praperadilan anggota DPRD NTB itu terjadwal akan dilakukan pada Jumat, 12 Desember 2025 mendatang.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, merespons pengajuan praperadilan dari dua tersangka dugaan dana “siluman” sebelumnya. Dia mengatakan, praperadilan tersebut merupakan hak dari tersangka.

Mereka antara lain, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD NTB berinisial HK. Kemudian politisi Partai Demokrat berinisial IJU dan politisi Perindo berinisial MNI.

Jaksa menjerat para tersangka dugaan dana “siluman” dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap ketiganya.

HK kini menjalani penahanan bersama IJU di Lapas Kelas IIA Lombok Barat sedangkan MNI ditahan di Rutan Kelas IIB Praya, Lombok Tengah.

Buka Peluang Perkembangan Penyidikan Dugaan Dana “Siluman”

Kejati NTB membuka peluang pengembangan terkait penerapan pidana dari kasus dugaan dana “siluman” DPRD NTB yang telah menetapkan tiga tersangka.

“Nanti ini kita kembangkan, masih bisa penambahan pasal pidana,” ucap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, Senin (24/11/2025).

Aspidsus menyatakan hal tersebut saat disinggung terkait dugaan peranan orang lain dalam dugaan dana “siluman” ini. “Yang jelas, ini masih terus berkembang, kita tunggu hasil penyidikan lanjutan,” ucapnya.

Dia sedikit membocorkan informasi bahwa uang gratifikasi yang kini menjadi kelengkapan alat bukti pada tahap penyidikan ini bukan berasal dari uang negara. “Pokoknya, intinya ini bukan dari Pokir (pokok pikiran), bukan juga dari APBD,” tandasnya. (mit)

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO