Mataram (Suara NTB) – Badan Keuangan Daerah (BKD) akan menutup konten reklame milik pengusaha di Kota Mataram. Langkah tegas ini dilakukan karena pengusaha diduga menunggak pajak.
Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan dan Penagihan Badan Keuangan Daerah Kota Mataram Ahmad Amrin dikonfirmasi pada, Senin (8/12/2025) menjelaskan, pihaknya telah mengecek progres pembayaran pajak reklame oleh pengusaha. Lima dari enam pengusaha reklame telah melunasi pembayaran setelah dilakukan penagihan. Sementara, satu orang pemilik reklame belum membayar padahal berulangkali diberikan surat pemberitahuan.
“Setelah kita cek ternyata lima orang itu sudah bayar. Tinggal satu orang saja yang belum melunasi,” terangnya.
Pemilik usaha reklame rupanya tidak kooperatif. Pihaknya telah menyiapkan bahan untuk menutup konten papan reklame menunggak pajak tersebut. Kewenangan BKD dijelaskan Amrin, sebatas menutup konten yang menunggak pajak bukan menertibkan papan reklame. Penertiban papan reklame menjadi kewenangan dari organisasi perangkat daerah (OPD) teknis selaku pelaksana. “Kalau kita kewenangannya menutup kontennya saja. Penertiban ranah dari OPD teknis,” jelasnya.
Amrin menambahkan, penutupan konten papan reklame penunggak pajak terkendala persoalan teknis. Informasinya bahwa papan reklame yang akan ditutup keropos sehingga sangat berisiko.
Sebenarnya menurut dia, pengawasan material papan reklame menjadi kewenangan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mataram. Kondisi ini sangat membahayakan bagi masyarakat yang melintas di kawasan tersebut, sehingga perlu dilakukan penertiban. ‘’Kalau begini sangat beresiko dan membahayakan masyarakat. Jangan sampai menimpa masyarakat,’’ ujarnya.
Target pajak reklame tahun 2025 mencapai Rp6 miliar. Realisasi sampai bulan Oktober Rp4,6 miliar lebih atau 76,89 persen. Amrin menegaskan, tunggakan pembayaran pajak reklame dipastikan mempengaruhi realisasi pendapatan daerah, meskipun tunggakan pajak pengusaha kecil.
Namun demikian, penutupan konten reklame dinilai sebagai efek jera sekaligus pembelajaran bagi pengusaha lainnya, agar lebih meningkatkan kesadaran membayar pajak ke daerah. “Penyegelan rutin kita lakukan setiap tahun terhadap wajib pajak yang tidak taat. Ini kita lakukan sebagai efek jera sekaligus pembelajaran bagi pengusaha lainnya,” demikian kata Amrin. (cem)


